Ini Keterangan Saksi di Persidangan Perkara Pidana Aktivis Lingkungan

Dari persidangan mengungkap fakta baru dari keterangan saksi bernama Ujen.

Penulis: Damanhuri | Editor: Suut Amdani
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Suasana sidang perkara pidana dengan terdakwa seorang aktivis lingkungan bernama Muhamad Miki di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (19/10/2015). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sidang perkara pidana dengan terdakwa seorang aktivis lingkungan bernama Muhamad Miki berlangsung selama 30 menit, dimulai dari pukul 15:30 WIB sampai pukul 16:00 WIB.

Sidang warga Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor itu di gelar di Pengadilan Negeri Cibinong.

Dari persidangan mengungkap fakta baru dari keterangan saksi bernama Ujen.

Kuasa Hukum Muhamad Miki, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dari keterangan saksi atas nama Ujen di persidangan hadir beberapa fakta penting agar kliennya bisa terbebas dari jeratan hukum.

"Fakta Persidangan menyebut Muhamad Miki tidak ikut ambil kabel, angkat kabel, dan pukul kabel," ujarnya.

Menurutnya, saksi kunci dalam kasus kliennya ini sudah dihadirkan atas nama Ujen dan Ulan.

Dia juga berencana menghadirkan dua orang saksi lain untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

"Rencananya kami akan ajukan dua saksi lagi," kata Sugeng setelah menghadiri sidang di PN Cibinong, Senin (19/10/2015).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved