Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kasus Pedofil di Bogor

Ini Reaksi Wanita Bogor Soal Pelaku Pedofil Dikebiri

Desi juga mengusulkan kalau para pelaku pedofil dipublikasikan, agar masyarakat tahu.

Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Soewidia Henaldi
TribunnewsBogor.com/Yudhi Maulana
Sejumlah ibu di Bogor setuju dengan rencana Pemerintah RI yang akan mengeluarkan peraturan hukuman kebiri bagi pelaku pedofil. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Wacana pemerintah tentang hukuman kebiri bagi pelaku pedofil mendapat respon positif dari warga Bogor.

Seperti yang dikatakan Desi (40), salah satu orangtua siswa.

"Setuju banget, memang pantas biar kapok," katanya kepada TribunnewsBogor.com di Markas Polres Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/10/2015)

Desi juga mengusulkan kalau para pelaku pedofil dipublikasikan, agar masyarakat tahu.

Dia dan orangtua lainnya khawatir terhadap banyaknya kasus kekerasan seks yang menimpa anak-anak.

Karena itu, dia memilih untuk mengantar dan menjemput anaknya setiap hari.

"Di sekolah anak saya memang ada mobil jemputan, tapi saya lebih milih antar jemput sendiri, lebih aman," katanya.

Sebelumnya, Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa di Bogor sempat mengatakan, untuk menghukum pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah dengan menghilangkan gairah seks nya.

"Mereka yang menjadi pelaku kekerasan seksual sudah seharusnya dimatikan syaraf libidonya," ujarnya usai menghadiri acara Penguatan Demokrasi dan Permberdayaan Perempuan di Kota Bogor, Jawa Barat,Jumat (9/10/2015) lalu.

Khofifah juga menjelaskan, yang dimaksud mematikan gairah seksualnya bukan dengan cara memotong alat vitalnya, melaikan ada cara lain seperti memberikan zat kimia tertentu atau melakukan operasi kecil pada syaraf libidonya.

"Saya sempat bertanya ke dokter bahwa itu bukan operasi berat," katanya.

Hal ini dilakukan katanya, agar pelaku kejahatan seksual nantinya tidak akan melakukan kejahatan yang sama selepas keluar dari penjara.

Hukuman seperti ini sedianya akan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan seksual.

"Kejahatan ini merupakan kejahatan berantai jadi harus ada pemberatan hukuman agar para pelaku jera," ujarnya.

Khofifah menilai, pelaku pemerkosaan di Singapura bisa dihukum 25 tahun penjara.

Sedangkan di Indonesia hanya enam atau tujuh bulan.

"Padahal, korban pemerkosaan mengalami trauma luar biasa," katanya.

Inces atau hubungan seks sedarah, salah satu contoh kasus kejahatan seksual berulang kali terjadi.

Kehajatan ini lebih sulit diketahui karena dianggap masalah keluarga.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved