Sidak Wali Kota Bogor
Tak Berizin, Walikota Bogor Tutup Club Malam 31
Tempat hiburan ini, malam ini ditutup karena izinnya tidak ada.
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Bima Chakti Firmansyah
Laporan wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR SELATAN - Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menutup Tempat Hiburan Malam (THM) Diskotek 31 yang berlokasi di Bogor Nirwana Residence (BNR), Bogor Selatan, Kota Bogor.
Saat di Diskotek tersebut, Bima Arya yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Kasatpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo, langsung menaiki podium DJ dan mengambil pengeras suara.
Baca juga: Wali Kota Bima Arya Pergoki Sejumlah Wanita Berbaju Minim di X-One
"Tempat hiburan ini, malam ini ditutup karena izinnya tidak ada," kata Eko Prabowo, Minggu (25/10/2015).
Para pengunjung yang memadati tempat ini pun, diperintahkan untuk membubarkan diri dari tempat tersebut.
"Untuk mempersingkat waktu, semua silahkan keluar dengan tertib," ujar Eko Prabowo.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengatakan bahwa, diskotek dan karaoke di tempat tersebut tidak memiliki izin.
"Tidak ada izin, bodong, harus ditutup," kata Bima.

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											