Hari ini, Pelayanan SIM Keliling Ada di Polsek Bogor Utara
Pemohon harus membawa kartu tanda pengenal (KTP) asli dan fotokopi.
Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Bima Chakti Firmansyah
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Polres Bogor Kota dilaksanakan di Kantor Polsek Bogor Utara, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (26/10/2015).
Informasi yang didapat dari Humas Polres Bogor Kota, pelayanan dibuka mulai dari pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Pelayanan pada SIM keliling hanya sebatas pada permohonan perpanjangan SIM kota Bogor.
Pemohon harus membawa kartu tanda pengenal (KTP) asli dan fotokopi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/pelayanan-sim-keliling-bogor_20151026_093945.jpg)