Breaking News

Hari ini, Pelayanan SIM Keliling Ada di Polsek Bogor Utara

Pemohon harus membawa kartu tanda pengenal (KTP) asli dan fotokopi.

Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Bima Chakti Firmansyah
Twitter/@TMCPolresBogor
Pelayanan SIM keliling di Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Polres Bogor Kota dilaksanakan di Kantor Polsek Bogor Utara, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (26/10/2015).

Informasi yang didapat dari Humas Polres Bogor Kota, pelayanan dibuka mulai dari pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Pelayanan pada SIM keliling hanya sebatas pada permohonan perpanjangan SIM kota Bogor.

Pemohon harus membawa kartu tanda pengenal (KTP) asli dan fotokopi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved