Operasi Zebra Lodaya
Lima Hari Operasi Zebra di Bogor, 60 Motor Ditahan Polisi
Para pengendara tidak bisa menunjukkan STNK-nya, ditahan motornya
Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Suut Amdani
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Sebanyak 60 kendaraan roda dua ditahan anggota Satuan Lalulintas Polres Bogor Kota.
Motor yang ditahan polisi merupakan hasil dari Operasi Zebra pada 22 Oktober 2015 hingga hari ini, Senin (26/10/2015).
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satuan Lalulintas Polres Bogor Kota, Ipda Budi Suratman mengatakan 60 motor tersebut ditahan karena para pemiliknya tidak bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Para pengendara tidak bisa menunjukkan STNK-nya, jadi terpaksa kami tahan motornya," katanya kepada TribunnewsBogor.com, Senin (26/10/2015).
Lanjutnya, motor yang ditahan ini disimpan di Kantor Polres Bogor Kota di Jalan KS Tubun, Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.
Namun, sebagian motornya juga ada yang disimpan di Pos Polisi Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat.
"Motor-motor ini kami amankan dulu. Bagi pengendara yang ingin mengambil motornya bisa datang ke Mapolres Bogor Kota di Kedunghalang atau ke Pos Polisi di Baranangsiang, tapi harus bawa STNK, baru kita tukar dengan surat tilang," katanya.
Untuk hari ini, sebanyak 14 motor yang ditahan polisi.
Motor tersebut ditahan saat Operasi Zebra di Jalan Pajajaran mulai pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB.