Pengembang Punya Dokumen Siteplan, Anggota DPRD Heran Kejadian Ini
Dewan panggil Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bogor sebagai penertib Siteplan
Penulis: Damanhuri | Editor: Suut Amdani
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOJONGGEDE - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, Kukuh Sri Widodo mengatakan, warga kecewa sebab ada yang belum pernah merasa menjual kepada PT Sari Gaferi tapi sudah terbit Hak Guna Bangunan (HGB).
"Kami juga akan panggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor nanti. Dari mana HGB ini kok bisa jadi," tegas politisi Partai Gerindra ini, Senin (26/10/2015).
Dia menambahkan, pihaknya juga akan memanggil Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bogor sebagai penertib Siteplan.
"Kalau hak-hak warga belum terpenuhi tentunya kami juga bisa bekukan siteplane ini dan tidak akan bisa membangun. Bukan kami mengahalangi investor, tapi aturan dulu yang harus dikedepankan," ujar Kukuh.
Tak hanya itu, Kukuh juga mengatakan jika perumahan yang berlokasi di Desa Kedung Waringin, Kabupaten Bogor tersebut akan dilakukan moratorium.
"Perumahan ini lebih baik untuk zona idustri. Itu lebih bermanfaat untuk penyerapan tenaga kerja," ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, lahan seluas 5,9 hektar tersebut akan dibangun perumahan Menara Gafernas oleh PT Sari Gaferi sebagai pengembang lahan.