Pengembang Punya Dokumen Siteplan, Anggota DPRD Heran Kejadian Ini

Dewan panggil Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bogor sebagai penertib Siteplan

Penulis: Damanhuri | Editor: Suut Amdani
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor saat melakukan sidak di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Senin (26/10/2015). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOJONGGEDE - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, Kukuh Sri Widodo mengatakan, warga kecewa sebab ada yang belum pernah merasa menjual kepada PT Sari Gaferi tapi sudah terbit Hak Guna Bangunan (HGB).

"Kami juga akan panggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor nanti. Dari mana HGB ini kok bisa jadi," tegas politisi Partai Gerindra ini, Senin (26/10/2015).

Dia menambahkan, pihaknya juga akan memanggil Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bogor sebagai penertib Siteplan.

"Kalau hak-hak warga belum terpenuhi tentunya kami juga bisa bekukan siteplane ini dan tidak akan bisa membangun. Bukan kami mengahalangi investor, tapi aturan dulu yang harus dikedepankan," ujar Kukuh.

Tak hanya itu, Kukuh juga mengatakan jika perumahan yang berlokasi di Desa Kedung Waringin, Kabupaten Bogor tersebut akan dilakukan moratorium.

"Perumahan ini lebih baik untuk zona idustri. Itu lebih bermanfaat untuk penyerapan tenaga kerja," ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, lahan seluas 5,9 hektar tersebut akan dibangun perumahan Menara Gafernas oleh PT Sari Gaferi sebagai pengembang lahan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved