Koboi Jalanan di Bogor
Serda YH Meringkuk di Sel Tahanan Militer Denpom III/I Bogor
"Namanya tahanan pasti kami tempatkan di sel"
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Suut Amdani
Laporan wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Sersan Dua (Serda) YH, anggota Baintel Kostrad Cilodong, pelaku penembakan Marsin Sarmani alias Japra (40), kini mendekam di sel tahanan Denpom Polisi Militer Daerah Militer III/Siliwangi Detasemen Polisi Militer III/I.
Denpom III/I ini berada di Jalan Ir H Djuanda, Bogor Tengah, Kota Bogor, dekat dengan Istana Bogor.
"Iya jelas lah, namanya tahanan pasti kami tempatkan di sel," kata Denpom III/I Bogor, Letkol CPM Andi Sukowati, kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (4/11/2015).
Baca juga: Aksi Koboi Jalanan di Bogor, Tembak Pengendara Motor Hingga Tewas
Letkol CPM Andi Sukowati mengatakan, tidak ada perlakuan berbeda bagi Serda YH.
Serda YH akan mendekam di tahanan Denpom selama proses Hukum Militer berjalan.
"Tindakan yang dilakukan kan saat dia sedang dinas, jadi ada sangsi militer," kata Letkol Andi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Serda YH diserahkan ke Denpom III/I untuk pemeriksaan.
"Iya memang disini," kata petugas piket Denpom III.
Anggota Denpom itu mengatakan, sejak ditangkap pihak kepolisian, Selasa petang.
Semalam langsung dibawa ke sini," ujarnya.
Pantauan TribunnewsBogor.com, aktifitas di kantor Denpom III/I terlihat sepi.