Info SIM Keliling
Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari ini di Kantor Polsek Tanahsareal
Pemohon harus membawa kartu tanda pengenal (KTP) asli dan fotokopi.
Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Bima Chakti Firmansyah
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAHSAREAL - Pelayanan surat izin mengemudi (SIM) keliling Polres Bogor Kota hari ini dilaksanakan di Kantor Polsek Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (6/11/2015).
Informasi yang didapat dari Humas Polres Bogor Kota, pelayanan dibuka mulai dari pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Pelayanan pada SIM keliling hanya sebatas pada permohonan perpanjangan SIM kota Bogor.
Syarat dalam pemohonan perpanjangan SIM, pemohon harus membawa kartu tanda pengenal (KTP) asli dan fotokopi.