Nunggak Pajak Kendaraan di Bogor, Siap-siap Bayar Ditempat
Jika belum bisa membayar, bersiaplah STNK Anda akan ditahan dan pengendara diberikan surat keterangan razia.
Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Soewidia Henaldi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Puluhan pengendara motor terjaring razia gabungan yang digelar Polres Bogor Kota dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) serta petugas Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, Selasa (17/11/2015).
Setiap pengendara yang pajak kendaraannya belum dibayar alias nunggak wajib langsung membayar pajaknya langsung di lokasi tersebut.
Jika belum bisa membayar, bersiaplah STNK Anda akan ditahan dan pengendara diberikan surat keterangan razia.
"Saya belum punya uang buat bayar pajak sekarang pak, kalau nunggu gajian boleh gak," kata seorang pengendara meminta kebijaksaan polisi yang memeriksa surat-surat kendaraan motornya.

TribunnewsBogor.com/Yudhi Maulana
Kasie Pendataan dan Penetapan Dispenda Kota Bogor, Asep Sudrajat mengatakan bila ada pengendara yang terjaring razia, bisa langsung melunasi pajaknya.
"Kami sediakan bus Samsat keliling bagi pengendara yang terjaring razia, untuk langsung melunasi pajak kendaraanya," katanya kepada TribunnewsBogor.com disela-sela razia.
Sedikitnya ada 22 pengendara motor yang ditahan STNK-nya karena pajak mati.
Pengendara yang ditahan STNK-nya ini bisa melunasi pajak kendaraan di Kantor Samsat dengan menyerahkan surat keterangan yang diberikan saat razia.
"Kalau sudah dibayar pajaknya ke Samsat, nanti STNK-nya dikembalikan," katanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/razia-stnk_20151117_114433.jpg)