Munas HKTI

Fadli Zon: Sudirman Said Melawan Perintah Presiden

Tindakan Menteri ESDM melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai insubkordinasi.

Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Suut Amdani
TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon 

Laporan wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, MEGAMENDUNG - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, menganggap bahwa tindakan Menteri ESDM melaporkan Ketua DPR RI, Setya Novanto, sebagai insubkordinasi.

Informasi yang diperoleh oleh Fadli Zon dari Menkopolhukam, Luhut Panjaitan, bahwa Presiden Joko Widodo tidak memerintahkan Sudirman Said untuk melaporkan ke Majelis Dewan Kehormatan DPR RI.

"Presiden tidak memerintahkan Sudirman untuk melaporkan sebagai Menteri, saya menganggap tindakan ini bisa dianggap insubkordinasi atau melawan perintah atasannya," kata Fadli Zon kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (19/11/2015).

Menurutnya, motif atas pelaporan yang dilakukan Sudirman Said, tidak sesuai dengan motif yang diberikan oleh Presiden.

"Ternyata motif ini di luar yang diperintahkan Presiden," kata Fadli.

Menurutnya, laporan ke MKD terkait pembicaraan Setyo Novanto dengan petinggi PT. Freepot mengenai kontrak ulang ini, merupakan inisiatif Sudirman Said sendiri.

"Ini inisiatif pribadi mungkin," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved