Pengadilan Negeri Cibinong: Kalau Tidak Puas Silahkan Banding
Majelis hakim memberikan vonis bervariasi terhadap ke enam pelaku
Penulis: Damanhuri | Editor: Suut Amdani
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG -Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Bambang Setiawan menyarankan agar pihak keluarga korban melakukan upaya hukum banding jika tidak puas dengan vonis yang dikeluarkan majelis hakim.
"Sebab, prosedur dalam aturan hukum itu mengajukan banding bukan dengan demonstrasi," kata dia.
Menurutnya, perkara bukan hanya tawuran sepihak, namun korban juga turut melakukan upaya perlawanan.
Ia menjelaskan dari keenam pelaku yang terlibat, hanya dua orang yang melakukan pembacokan yang dikenakan vonis 4 tahun satu bulan dan 2 tahun 8 bulan.
Kemudian, ke-empat pelaku lain yang ikut terlibat dilimpahkan kepada lembaga pembinaan.
"Makanya itu, majelis hakim memberikan vonis bervariasi terhadap ke enam pelaku," terangnya.
Sebelumnya, orangtua korban pembunuhan M Yosi tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Cibinong.

Pulung (40) orangtua korban. Tribunnewsbogor/Damanhuri
Sanksi hukuman empat tahun hukuman penjara kepada pelaku pembunuhan tidak membuat pihak keluarga puas.
Pulung (40) orangtua M Yosi mengatakan, dia mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang hanya memberikan sanksi hukuman empat tahun terhadap pelaku utama pembunuhan anaknya.
"Saya sebagai warga kecil minta keadilan, saya engga tau tiba-tiba sudah di vonis cuma empat tahun," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (25/11/2015).
Warga Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini sempat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Cibinong untuk meminta penjelasan kasus yang menimpa anaknya.
Namun, Jaksa yang menangani kasus hukum putranya itu rupanya sudah dimutasi dari Kejaksaan Negeri Cibinong.
"Jaksa yang nangani kasus anak saya sudah dimutasi," kata dia.
Tak hanya itu, Pulung yang datang didampingi Oman yang merupakan LSM Persatuan Antar Suku Indonesia (Pasi).