Mudah, Buat Paspor di Kantor Imigrasi Bogor Cuma Tiga Hari Langsung Jadi
Kantor Imigrasi Kelas II sudah membuka loket sejak pukul 05.30 WIB
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Suut Amdani
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Bogor tidak sulit, dalam waktu tiga hari, pemohon sudah bisa mengambil paspornya tanpa menunggu waktu lama.
"Pokoknya tiga hari setelah foto dan wawancara, paspor sudah selesai," kata Kepala Kantor Imigrasi Tingkat II Bogor, Herman Lukman, kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (2/11/2015).
Dia menjelaskan, sebelum melakukan proses wawancara dan foto, pemohon terlebih dahulu melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.
"Berkas yang harus dibawa sebagai persyaratan pembuatan paspor yaitu KTP, kartu keluarga (KK), dan ijazah atau akta lahir," kata dia.
Jika seluruh berkas sudah disiapkan, pemohon bisa langsung melakukan tahapan selanjutnya, yakni wawancara dan foto.
"Hari itu juga, kalau dapat nomor antrian bisa langsung wawancara dan foto. Kalau tidak, bisa kembali besoknya," ujar Herman Lukman.
Untuk pengambilan nomor antrian, kata dia, Kantor Imigrasi Kelas II sudah membuka loket sejak pukul 05.30 WIB.
"Dari jam 05.00 WIB, biasanya sudah banyak yang antri loket dibuka. Kalau tidak mau antri bisa lewat online," kata dia.
Herman Lukman menyarankan, bagi pembuat paspor agar melalui jalur resmi, jangan melalui jasa calo dan sebagainya.
"Kita sudah permudah kok, semuanya juga transparan. Jadi lebih baik datang dan urus sendiri ke sini," ucapnya.
Untuk biaya pembuatan paspor, dikenai biaya Rp335.000.