Kalapas Paledang Bogor Usulkan Remisi Bagi Narapidana Narkoba dan Kekerasan Kepada Anak
Narapidana yang disusulkan telah menjalani evaluasi
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Suut Amdani
Laporan wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Menjelang Hari Natal 2016, Kepala Lapas kelas II Paledang Kota Bogor mengusulkan remisi bagi 21 warga binaan.
Dari 21 narapidana yang diusulkan, di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika, kekerasan pada anak, penipuan, penggelapan, dan pencurian dengan kekerasan.
"Kami baru usulkan remisi Natal ke Kemenkumham Jawa Barat," kata Kalapas Kelas II Paledang Bogor, Suharman, kepada TribunnewsBogor.com.
Pengurangan masa kurungan ini diberikana antara 15 hari sampai satu bulan.
Narapidana yang disusulkan, telah menjalani evaluasi dan penilaian dari pihak lapas.
"Terutama terkait perlikau selama masa tahanan," ujarnya.
Menurutnya, remisi merupakan hak warga negara, sesuai dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Remisi sendiri bervariatif, mulai dari remisi umum, ulang tahun, hari dasawarsa dan hari raya agama.
"Nah, yang 21 ini remisi perayaan yang beragama Kristen," kata Suharman.
Hingga kini, usulan remisi bagi 21 narapidana ini masih dalam proses dan belum mendapat persetujuan.
"Akan diumumkan tepat pada perayaan Natal," ujarnya.