Sediakan Pemadu Lagu, Karaoke di Bogor Ditutup Satpol PP

Kalau kita biarkan, dampaknya besar, makanya izin untuk karaoke tidak dikeluarkan

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Bima Chakti Firmansyah
TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti
Kabid Gakperda Satpol PP Kota Bogor, Lili Sutarwili, saat melakukan razia di THM Resto Nada Lestari di Jalan Brigjen Saptaji, Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Selasa (8/12/2015). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Vivi Febrianti

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR BARAT - Kabid Gakperda Satpol PP Kota Bogor, Lili Sutarwili, menyetop paksa kegiatan di tempat hiburan malam (THM) Nada Lestari, yang berada di Jalan Brigjen Saptaji, Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Selasa (8/11/2015).

"Kita stop karena izinnya tidak sesuai. Izinnya restoran tapi dijadikan tempat karaoke," kata Lili Sutarwili, kepada TribunnewsBogor.com.

Sebelum melakukan razia, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terlebih dahulu, dengan cara menyamar sebagai tamu di tempat tersebut.

"Setelah dua orang tim kami masuk, ternyata terbukti bahwa di dalam ada room karaoke, minuman keras (miras), dan pemandu lagu, baru kita masuk," ujarnya.

Resto Nada lestari itu, kata dia, sejak awal izinnya bermasalah, karena banyak warga sekitar yang tidak setuju.

"Kalau kita biarkan, dampaknya besar, makanya izin untuk karaoke tidak dikeluarkan," kata dia.

Pemilik Nada Lestari mencoba mengurus izin ulang, dengan konsep usaha tempat makan yang dilengkapi dengan live music.

"Nah sebelum izin keluar, dia sudah beroperasi. Apalagi, kami tidak mencium adanya usaha tempat makan di sana, yang ada ya tempat karaoke di dalam room," jelasnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya meminta Resto Nada Lestari tidak beroperasional selama izin belum keluar.

"Kita undang nanti hari Kamis untuk datang ke kantor, dengan membawa berkas-berkas. Akan kita sampaikan juga ke BPPT bahwa mereka sudah operasi sebelum keluar izin," ujarnya.

Dia juga mengatakan, sebelumnya Nada Lestari itu juga sudah pernah dirazia oleh Wali Kota, karena ada keluhan warga.

"Tapi ternyata tidak didengar, mungkin karena gejolak di masyarakat mulai mereda," kata dia.

Disidak di Siang Bolong

Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman mendatangi sebuah tempat karaoke di Jalan Brigjen Saptaji, Kelurahan Semplak, Bogor Barat, Kota Bogor, Kamis (8/10/2015) siang.

Siang bolong, tempat karaoke bernama Nada Lestari itu disidak karena menurut Usmar diduga tidak dilengkapi izin gangguan (HO).

Karaoke bernama Nada Lestari itu disidak karena menurut Usmar diduga tidak dilengkapi izin gangguan (HO).

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, " ujar Usmar Hariman, Kamis (8/10/2015) siang.

Karena itu, orang nomor dua di Pemkot Bogor, Jawa Barat itu meminta pemilik karaoke agar menyelesaikan perizinannya sebelum beroperasi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved