Prostitusi Artis

Inilah Kisaran Tarif yang Dibandrol Mucikari O, Termasuk Tarif Artis NM dan PR

Umar menambahkan saat ini pihaknya tengah mendalami soal siapa saja para korban dari kedua mucikari tersebut.

Editor: Bima Chakti Firmansyah
Warta Kota
Ilustrasi PSK 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, JAKARTA - Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan mucikari O dan F terbukti melakukan pidana perdagangan manusia yakni eksploitasi seksual untuk mendapatkan keuntungan atau motif ekonomi.

"Eksploitasi seksual, ‎dari pengembangan paling murah di O ini untuk satu kali short time tiga jam sekitar Rp 50 juta dan paling mahal Rp 120 juta," tegas Umar, Jumat (11/12/2015) dini hari.

BACA: Praktik Jual Diri Wanita Bogor Via Online, Tarifnya Paling Murah Rp 800 Ribu 

Umar menambahkan saat ini pihaknya tengah mendalami soal siapa saja para korban dari kedua mucikari tersebut.

Termasuk siapa dan dari mana saja pria hidung belang yang menjadi pelanggan mereka.

BACA: Usai Sidang Anggita Sari Curhat di Instagram, Netizen: Cari Kerjaan Lain Saja

Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus mucikari Robby dan artis AA yang pernah ditangani Polres Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2015) malam Bareskrim mengamankan ‎empat orang.

Keempat orang itu yakni ‎dua mucikari berinisial O dan F. Serta dua korbannya yang adalah ‎foto model dan artis berinisial NM dan PR.

Gosip

Gosip cepat merebak di media sosial tentang siapa NM.

Salah satunya pengguna Twitter dengan akun @dendyramadhany yang berkicau, "Menurut Pihak Kepolisian, Artis Inisial NM Adalah Nikita Mirzani."

Hal senada juga dikatakan pengguna akun Twitter @akadusyifa yang bercuit, "Sedang melayani tamunya, Nikita Mirzani ditangkap. Padahal sedikit lagi mau keluar."

Setali tiga uang dengan pengguna akun @moxxieme yang berkicau, "NM : Nikita Mirzani maybe."

Selain artis NM, penyidik dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri juga menangkap artis dan model berinisial PR.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved