Gojek Dilarang
Presiden Jokowi: Ojek Dibutuhkan Rakyat, Saya Segera Panggil Menhub
Jangan karena aturan rakyat jadi susah
Penulis: Bima Chakti Firmansyah | Editor: Bima Chakti Firmansyah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) nampkanya akan segera memanggil Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan terkait pelarangan taksi dan ojek berbasis dari (online).
Hal tersebut terlihat dari cuitan Jokowi di akun Twitternya hari ini, Jumat (18/12/2015) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam cuitannya Jokowi mengatakan akan segera memanggil Menhub.
"Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata -Jkw" tulisnya.
Selain itu, Jokowi juga menyebutkan bahwa ojek dibutuhkan rakyat.
Sebelumnya juga Jokowi pernah menyatakan dukungannya terhadap industri digital.
Khususnya, dukungan pada yang menyokong pertumbuhan industri kecil, seperti Go-Jek.
Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata -Jkw
— Joko Widodo (@jokowi) December 18, 2015
Diberitakan sebelumnya Kementerian Perhubungan melarang ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) beroperasi.
Pihak Kemenhub menilai, ojek maupun taksi yang berbasis online tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," katanya.
Djoko mengatakan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.
Dia menjelaskan pengoperasian ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
"Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum," katanya.
Djoko mengaku pihaknya tidak masalah dengan bisnis "start-up" (pemula) namun menjadi bermasalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum.
"Apapun namanya, pengoperasian sejenis, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang," katanya.(*)