Koboi Jalanan di Bogor
Serda YH, Koboi Jalanan Segera Diadili dalam Sidang Militer
Iya sekarang masih di tahan
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Suut Amdani
Laporan wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pelaku penembakan Marsin Sarmani alias Japra (40), yakni Serda YH, akan segera diadili di Pengadilan Militer.
Serda YH yang merupakan anggota TNI ini, masih ditahan di Denpom Polisi Militer III/I Kota Bogor.
"Sudah kami lakukan pemberkasan, sekitar satu atau dua minggu lagi kami limpahkan ke pengadilan militer," kata Dandenpom III/I Kota Bogor, Mayor CPM Reza M. H. Nasution, kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (23/12/2015).
Serda YH ditahan sejak melakukan penembakan pada seorang tukang ojek di Jalan Mayor Oking, Cibinong, Kabupaten Bogor, selasa (3/11/2015) lalu.
"Iya sekarang masih ditahan," ujar Mayor CPM Reza.
BACA JUGA : Aksi Koboi Jalanan di Bogor, Tembak Pengendara Motor Hingga Tewas