Polsek Rumpin Bekuk Dua Pria, Sabu Diedarkan Menjelang Tahun Baru
Sejauh ini mereka mengaku baru mengedarkan satu bulan terakhir
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Vovo Susatio
Laporan wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, RUMPIN - Anggota Polsek Rumpin, Bogor menangkap dua terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Seorang di antara terduga pengedar narkoba itu dibekuk di depan kantor Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Rumpin menyatakan operasi penangkapan jaringan pengedar narkoba pada Selasa (22/12/2015) malam itu sekaligus menangkal peningkatan narkoba menjelang tahun baru.
"Sejauh ini mereka mengaku baru mengedarkan satu bulan terakhir," kata Kapolsek Rumpin, Kompol Parmin, kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (24/12/2015).
Dua orang tersebut ditangkap pada lokasi berbeda
Polisi awalnya mengamankan Thopik Syahyudi (31), warga Kampung Cihelang, Desa Dago, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor berikut delapan paket sabu dan uang Rp 650 ribu.
"Dia kami tangkap di depan PT BSM Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin," kata Kompol Parmin.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, kata Parmin, polisi kembali bergerak lalu mengamankan pengedar yang mempunyai koneksi dengan Thopik.
Orang kedua yang ditangkap polisi ini bernama Ari Anwar (20) yang tinggal di daerah Kampung Sirampok, Desa Cipinang, Bogor.
Dari hasil penangkapan Ari, polisi mengamankan lima paket sabu.
"Kami tangkap orang ini di depan kantor Desa Sukasari. Kami juga amankan uang Rp 250 ribu, dua kendaraan roda dua milik tersangka dan handphone," ujar Kompol Parmin.
