Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polsek Rumpin Bekuk Dua Pria, Sabu Diedarkan Menjelang Tahun Baru

Sejauh ini mereka mengaku baru mengedarkan satu bulan terakhir

Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Vovo Susatio
Ilustrasi paket sabu 

Laporan wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, RUMPIN - Anggota Polsek Rumpin, Bogor menangkap dua terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Seorang di antara terduga pengedar narkoba itu dibekuk di depan kantor Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Rumpin menyatakan operasi penangkapan jaringan pengedar narkoba pada Selasa (22/12/2015) malam itu sekaligus menangkal peningkatan narkoba menjelang tahun baru.

"Sejauh ini mereka mengaku baru mengedarkan satu bulan terakhir," kata Kapolsek Rumpin, Kompol Parmin, kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (24/12/2015).

Dua orang tersebut ditangkap pada lokasi berbeda

Polisi awalnya mengamankan Thopik Syahyudi (31), warga Kampung Cihelang, Desa Dago, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor berikut delapan paket sabu dan uang Rp 650 ribu.

"Dia kami tangkap di depan PT BSM Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin," kata Kompol Parmin.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, kata Parmin, polisi kembali bergerak lalu mengamankan pengedar yang mempunyai koneksi dengan Thopik.

Orang kedua yang ditangkap polisi ini bernama Ari Anwar (20) yang tinggal di daerah Kampung Sirampok, Desa Cipinang, Bogor.

Dari hasil penangkapan Ari, polisi mengamankan lima paket sabu.

"Kami tangkap orang ini di depan kantor Desa Sukasari. Kami juga amankan uang Rp 250 ribu, dua kendaraan roda dua milik tersangka dan handphone," ujar Kompol Parmin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved