BNN Temukan 37 Macam Narkoba, Komjen Buwas Ingatkan Ada Jenis Baru

Dalam kasus TPPU total aset yang disita senilai Rp 85.109.308.337

Editor: Vovo Susatio
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Komjen Pol Budi Waseso 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pengungkapan 102 kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diiringi dengan penyitaan dua jenis zat narkotika baru.

Kepala BNN, Komisaris Jenderal Budi Waseso, mengatakan dua jenis zat baru atau new psychoactive substances (NPS) tersebut yaitu CB-13 dan 4-klorometkatinon.

“Sehingga total NPS yang telah ditemukan BNN hingga akhir tahun 2015, yakni sebanyak 37 jenis,” tutur Buwas, sapaan Budi Waseso kepada wartawan, Kamis (24/12/2015).

Berdasarkan seluruh kasus narkotika yang telah diungkap, BNN menyita barang bukti sejumlah 1.780.272,364 gram sabu kristal, 1.200 mililiter sabu cair, 1.100.141,57 gram ganja.

Lalu turut disita juga, 26 biji ganja, 95,86 canna chocolate, 303,2 gram happy cookies, 14,94 gram hashish, 606.132 butir ekstasi, serta cairan prekursor sebanyak 32.253 mililiter dan 14,8 gram.

“Sedangkan dalam kasus TPPU total aset yang disita senilai Rp 85.109.308.337,” kata dia.

Sepanjang tahun 2015, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sebanyak 102 kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sindikat jaringan nasional dan internasional.

Sebanyak 82 kasus diantaranya telah dinyatakan berkas lengkap atau P21 dari pihak kejaksaan.

Kasus-kasus yang telah diungkap itu melibatkan 202 tersangka yang terdiri dari 174 WNI dan 28 WNA.

Berdasarkan data Direktorat Tindak Pidana Umum lainnya Kejaksaan Agung, sampai dengan pertengahan Desember 2015 terdapat 55 orang terpidana kasus narkotika yang mendapatkan vonis hukuman mati.

Sebanyak 14 orang terpidana mati kasus narkotika diantaranya sedang menunggu eksekusi hukuman mati. (Glery Lazuardi)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved