SIM C Masih Tetap Berlaku di Bogor, Belum Ada Perintah Resmi dari Polri
SIM C akan dibagi tiga, yaitu C, C1 dan C2
Penulis: Damanhuri | Editor: Suut Amdani
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri.
TRBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Polres Bogor hingga kini belum memberlakukan penggolongan SIM C bagi pengendara sepeda motor.
Kasatlantas Polres Bogor, AKP Bramastyo Priaji mengatakan, hingga kini peraturan tersebut masih di godog sehingga pihaknya belum mendapatkan arahan terkait rencana tersebut.
"Peraturannya masih di godog di pusat," ujar Bramastyo kepada TribunnewsBogor.com, Senin (11/1/2016).
Hinga kini, sambungnya, pihaknya belum mendapatkan Perintah atau Surat resmi dari Polri terkait penggolongan SIM C untuk sepeda motor.
"Belum ada perintah dari Polri yang kami terima, kalau memang sudah ada aturannya seluruh jajaran pasti mengikuti. Jadi sampai sàat ini SIM C masih berlaku," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri mengeluarkan aturan baru bagi pengendara motor di Indonesia.
Berdasarkan surat pemberitahuan Kakorlantas Polri No.:ST/2652/XII/2015, SIM C akan dibagi tiga, yaitu C, C1 dan C2.
Tiga golongan tersebut adalah SIM C diatur berdasarkan kapasitas mesin.
Untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc, SIM C Sepeda motor berkapasitas 250 - 500cc SIM C1 dan diatas 500 cc SIM C2.
Selain itu dalam pemberitahuan tersebut juga dijelaskan yakni perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.
SIM yang habis masa berlakunya, dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya.
Lewat dari 3 bulan harus membuat seperti prosedur baru.
Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016, paling telat April.
Sedangkan SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari mendatang.