Tampang Pelaku Tawuran yang Bacok Polisi di Tegal Gundil Bogor, Ternyata Residivis Pencurian

Terungkap tampang pelaku tawuran yang membacok anggota kepolisian di Jalan Azimar, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: khairunnisa
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
TAWURAN DI BOGOR: Dua pelaku tawuran yang membacok anggota kepolisian di Jalan Azimar, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, ditangkap polisi, Senin (6/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Dua pelaku tawuran yang membacok anggota kepolisian di Jalan Azimar, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, ditangkap polisi.

Dua pelaku tawuran ini berinisial MR atau AI (22) dan MR (16). 

Mereka sampai membacok anggota polisi hingga ia mengalami luka dan dijahit sebanyak 50 jahitan.

Pelaku pun dirilis polisi di Polsek Bogor Utara, Senin (6/10/2025).

Pelaku ini memakai baju tahanan oranye dan hanya bisa menunduk.

Pelaku yang membacok ini MR alias AI (22) ternyata seorang residivis dengan kasus pencurian.

“Sekitar pukul 08.00 (kemarin) kami berhasil mengamankan satu orang anak berhadapan dengan hukum berinisial MR (16), warga Sempur, Bogor Tengah. Pelaku yang melakukan pembacokan diketahui bernama MR alias Al (22), seorang residivis kasus pencurian,” kata Kapolsek Bogor Utara AKP Enjo Sutarjo kepada TribunnewsBogor.com di Polsek Bogor Utara.

Baca juga: Bacok Polisi, 2 Pelaku Tawuran di Bogor Utara Kota Bogor Diamankan, Pelaku Utama Masih Diburu

Pelaku yang ditangkap ini berjumlah dua orang.

Mereka sengaja tawuran pada hari Minggu (5/10/2025) dini hari.

Saat itu korban atau polisi yang dibacok melihat para pelaku sedang menaiki kendaraan bermotor, tiga unit dengan total lima orang.

“Korban kemudian menegur para pelaku dan menanyakan karena instingnya sebagai anggota Polri hendak ke mana dan apa tujuannya. Para pelaku mengaku akan melakukan tawuran di kawasan Warung Jambu dan Bubulak,”  ujarnya.

Korban yang merupakan polisi kemudian memperingatkan mereka agar tidak tawuran

Namun, para pelaku tidak terima dan justru melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban menggunakan celurit ke arah tangan kanan bagian atas.

“Kami segera menolong korban dan membawanya ke rumah sakit. Setelah korban mendapatkan perawatan, pada pagi harinya kami langsung melakukan pencarian terhadap para pelaku,” ujarnya.

Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

Polisi melakukan pencarian tiga orang pelaku lainnya.

“Kemudian kami masih mencari DPO anggota masih di lapangan masih mencari,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved