Pemkot Bogor Anggarkan Rp 160 Juta Untuk Cover Asuransi Korban Pohon Tumbang

Pergantian, meliputi kerugian materi, baik pada kendaraan maupun kepemilikan barang akibat kejadian tersebut.

Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Bima Chakti Firmansyah
Dokumen TribunnewsBogor.com/Yudhi Maulana
Pohon beringin di Jalan Pengadilan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat tumbang. 

Laporan wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Peristiwa pohon tumbang yang kerap terjadi beberapa wilayah Kota Bogor, membuat Pemerintah Kota Bogor, mengambil langkah untuk melindungi masyarakat dari peristiwa tersebut.

Melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan, korban akibat pohon tumbang akan di cover oleh asuransi.

"Jika kesetrum di taman, atau tertimpah pohon saat melintas, kami sudah kerjasama dengan asuransi swasta untuk mencover itu," kata Kasi Pemeliharaan Taman DKP Kota Bogor, Erwin Gunawan, kepada TribunnewsBogor.com.

Pergantian, meliputi kerugian materi, baik pada kendaraan maupun kepemilikan barang akibat kejadian tersebut.

"Kalau terkait manusia jika cidera atau meninggal yang di cover," kata Erwin.


Dokumen TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya

Anggaran yang disediakan oleh DKP bagi korban peristiwa pohon tumbang, sebesar Rp. 160 juta per tahun.

Asuransi ini berlaku hanya untuk kecelakaan pada pohon yang dipelihara oleh Pemerintah Kota Bogor saja.

"Jadi hanya di taman atau di kawasan hijau milik Pemerintah saja," ujarnya.

Korban dapat mengajukan pergantian dengan cara mengajukan surat pada dinas terkait.

"Bikin surat, foto dan bukti kerugian, kalau bisa ada keterangan Kepolisian, lalu kami serahkan ke asuransi, prosesnya 12 hari kerja," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved