Teror Bom
Tokoh Sayap Militer ISIS Kirim Rp 1 Miliar Melalui Tersangka Bom Thamrin
Uang itu dikirim sejak 2015 melalui beberapa kali pengiriman.
Editor:
Suut Amdani
Kompas.com
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Kadiv Humas Polri memegang barang bukti senjata api ilegal yang hendak diperuntukkan aksi teror.
Tersangka berinisial SA adalah narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan.
Sisanya adalah narapidana Lapas Tangerang.
"Mereka ini intinya mendukung kelompok pertama tadi untuk mendapatkan senjata api," ujar Badrodin.
Badrodin mengatakan, masa peminjaman enam narapidana itu selesai.
Keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, keenam terduga teroris itu sudah dikembalikan ke sel masing-masing sambil menunggu berkas perkara mereka selesai
