Cewek Ini Emosi Minta Surat Tilang Biru, Dikasih Malah Bingung :'Ini Bayarnya Gimana Pak?'

"Katanya tadi ngerti, kok sekarang bingung,"

Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Satuan Lalu Lintas Polres Bogor menggelar razia di Jalan Raya Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Selasa (26/1/2016) 

"Artinya lembar tilang merah maupun biru intinya pelanggar ini sah ditilang. Cuma prosedur pengurusannya saja yang berbeda," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (26/1/2016).

Pilih Merah atau Biru?

Beberapa waktu lalu muncul pesan berantai soal slip tilang warna merah dan biru.

Dalam pesan berantai yang menyebar antar smartphone melalui aplikasi messenger menyatakan kalau ditilang lebih baik milih slip tilang warna biru.

Alasannya kalau memilih slip warna biru berarti mengakui salah dan langsung membayarkan tilang ke Negara sementara kalau memilih slip warna merah dikatakan tak mengakui pelanggaran tersebut.

Lalu melewati proses pengadilan butuh proses lama dan tak jarang mendapat denda tilang lebih besar.

Benarkah?

Supaya tak simpang siur serta tak bingung kalau kena tilang harus milih yang mana simak penjelasan lengkap ini.

Artikel soal slip tilang dikutip dari situs resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut kupasannya:

Mengenai slip tilang berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan.

Jenis blanko Lembar Tilang yang berlaku:

1 . Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.

2 . Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.

3 . Warna kuning : Arsip Kepolisian

4 . Warna putih : Arsip Kejaksaan

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved