Mobil RI 1 Terjebak Macet, 'Ngak Ada Srine Nyuruh-nyuruh Minggir, Salut'

Dua foto ini diambil di sebuah jalan dari dalam mobil.

Tayang:
Penulis: Suut Amdani | Editor: Suut Amdani
facebook/Putri Setyandari

“Jadi disesuaikan dengan kepentingan terbesar terlebih dahulu. Seperti pemadam kebakaran yang akan menyelamatkan banyak nyawa manusia, maka semua harus memberi jalan,” ujar Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) saat berdiskusi dengan Otomania.

Namun bagi yang melanggar ketentuan tersebut, siap-siap dikenakan sanksi.

Seperti pada pasal 287 ayat 4 yang bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) di jalan, yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi ranmor, sebagaimana dimaksud pada Pasal 134, dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000. 


Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved