Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Tewas Usai Ngopi

Kapolda Tito Karnavian Enggan Buka-bukaan Soal Jessica

Penyidik punya strategi mana yang kita buka mana yang tidak, kalau enggak semua akan tahu nanti tersangka

Editor: Vovo Susatio
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Jessica Kumala Wongso di kediamannya di Jalan Selat Bangka Blok J1, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (28/1/2016). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, JAKARTA - Polisi menangkap Jessica Kumala Wongso (27), tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, karena meyakini punya bukti cukup.

Namun, polisi tak mau mengungkap apa bukti tersebut dengan alasan masih penyidikan.

Meski demikian, Kepala Polda Metro Jaya Irjen Pol M Tito Karnavian menjelaskan, berdasarkan Pasal 184 KUHP tentang alat bukti yang sah, ada lima jenis alat bukti yang diatur dalam pasal tersebut.

"Dalam Pasal 184 KUHP alat bukti ada lima, pertama transaksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam konteks penyidikan, keterangan tersangka," kata Tito saat ditemui di GOR Sumantri, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (30/1/2016).


KOMPAS.com/Kurnia Sari Aziza
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian seusai menyambangi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota, Jumat (6/11/2015).

Alasan Tito enggan bukan-bukaan soal alat bukti lantaran itu masuk ke teknis penyidikan, sehingga tak perlu disampaikan karena nanti tersangka bisa tahu.

"Penyidik punya strategi mana yang kita buka mana yang tidak, kalau enggak semua akan tahu nanti tersangka," ujar Tito.

"Nah, tersangka pun memiliki strategi untuk membela dirinya. Otomatis kita enggak akan buka semua yang nanti digunakan oleh tersangka untuk membela dirinya," ujar Tito.

Dalam kasus Mirna, Tito meminta agar penyidik bekerja dulu.

Penyidik, menurutnya, punya waktu 24 jam untuk menentukan apakah akan menahan Jessica atau tidak.

"Sekarang masih ada waktu 24 jam untuk mendalami," ujar Tito.

Jessica Kumala Wongso (27), tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, ditangkap aparat Polda Metro Jaya tidak melalui proses pemanggilan.

Jessica dibekuk saat menginap di sebuah hotel di Jakarta Utara.

Tito Karnavian mengatakan, penangkapan adalah kewenangan penyidik.

"Itukan subyektif penyidik. Mau penyidik mau panggil boleh, mau ditangkap juga boleh. Kalau panggil nanti dia enggak datang dua hari, enggak datang lagi dua hari lagi," kata Tito.

Menurut Tito, penyidik menganggap perlu segera menangkap Jessica.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved