Tersandung Kasus Sabu, Anggota Polisi dan Istri Sirinya Divonis Mati
Begitu vonis mati dibacakan hakim Ferdinandus, terdakwa langsung menundukkan wajah sembari menggelengkan kepala.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, SURABAYA - Ekspresi wajah Aiptu Abdul Latif, anggota Polsek Sedati, Polres Sidoarjo terlihat tenang saat menunggu vonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Senin (1/2/2016).
Sebelum sidang dimulai, Abdul Latif dan istri sirinya, Indri Rahmawati, masuk Ruang Garuda dan duduk di kursi pengunjung.
Wajah Abdul Latif yang juga mantan atlet judo nasional itu tak terlihat gelisah di raut wajahnya.
Ia tenang, tapi sedikit terusik dengan awak media yang mengambil gambar.
Terdakwa Indri yang ada di sebelah Abdul Latif juga terlihat tenang.
"Untuk sementara tidak ada yang perlu disampaikan," ujar Latif saat ditanya wartawan.
Sebelum sidang digelar, Latif menggunakan waktu untuk mengobrol dengan istrinya, Astutik dan tiga anaknya yang masih kecil.
Latif merangkul dan memeluk serta mencium kepala ketiga anaknya.
Apalagi anak yang paling kecil dipangku seolah tak mau lepas dari ayahnya.
Melihat pemandangan seperti itu, pengunjung yang akan menyaksikan jalannya sidang merasa iba.
Begitu Ketua Majelis Hakim, Ferdinandua memasuki Ruang Garuda, kedua terdakwa dipersilakan duduk di kursi pesakitan.
Selama pembacaan vonis, Latif terlihat tenang terkadang menundukkan wajah dan menatap majelis hakim.
Begitu vonis mati dibacakan hakim Ferdinandus, terdakwa langsung menundukkan wajah sembari menggelengkan kepala.
Majelis menyatakan, terdakwa Latif dan terdakwa Indri terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman seberat lebih dari lima gram.
Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum kepada terdakwa dengan pidana masing-masing hukuman mati," tandas hakim Ferdinandus.
Vonis mati terdakwa Latif sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karmawan dari Kejari Surabaya, beberapa waktu lalu.
Sementara vonis mati yang diganjarkan pada terdakwa Indri lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni hukuman seumur hidup.
Ketika pembacaan amar putusan, tidak ada pertimbangan yang meringangkan terdakwa.
Justru pertimbang yang memberatkan, di antaranya, narkotika yang diedarkan terdakwa jumlahnya sangat banyak.
Apalagi Abdul Latif yang berprofesi sebagai polisi seharusnya memerangi bukan menjadi penampung atau mengedarkan narkotika.
Hakim Ferdinandus juga mementahkan pembelaan (pledoi) terdakwa Abdul Latif, yang pada persidangan sebelumnya meminta dibebaskan dari segala tuntutan JPU Karmawan.
Saat itu, Abdul Latif merasa dakwaan dan tuntutan jaksa Karmawan tidak bisa dijeratkan kepadanya.
"Tindakan terdakwa justru merusak generasi muda bangsa," terang Ferdinandus.
Pascavonis, terdakwa Abdul Latif dan Indri konsultasi dengan pengacara masing-masing.
Tidak sepatah kata pun disampaikan kedua terdakwa kepada wartawan.
Masing-masing pengacara terdakwa keberatan dengan vonis yang dijatuhkan.
"Kami mengajukan banding," tuyur Yuliana
Heryatiningsih, pengacara terdakwa Indri.
Yuliana mengaku keberatan atas vonis mati yang dijatuhkan ke kliennya.
Padahal sebelumnya jaksa menuntut Indri dengan pidana seumur hidup.
"Indri ini cuma korban yang dimanfaatkan suaminya, karena itu kami langsung banding," ujarnya.
Begitu palu digedok hakim sebagai tanda sidang usai, istri terdakwa Abdul Latif, Astutik terlihat menahan sedih.
Matanya berkaca-kaca.
Tiga anak Latif yang ada di luar ruang sidang menatap penuh heran saat wartawan mengerumuni Latif dan Astutik sambil berjalan menuju ruang tahanan di PN Surabaya.
Solihah, kuasa hukum Abdul Latif, mengaku upaya hukum banding yang diajukan karena dirinya tidak sepakat dengan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim.
"Majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan prestasi terdakwa Abdul Latif yang selama menjadi anggota Polri telah berhasil membantu mengungkap 235 kasus narkoba," ujarnya.
Abdul Latif juga tidak pernah menerima upah dari hasil penjualan sabu sabu itu.
"Terbukti bahwa upah itu tidak pernah diterima Abdul Latif, justru upah itu masuk ke rekening atas nama Indri," katanya usai sidang.
Penangkapan Abdul Latif dan Indri bermula dari informasi yang didapat Satnarkoba Polrestabes Surabaya yang menyatakan di sekitar Pasar Wisata Sedati, Sidoarjo ada sebuah kos-kosan yang sering dijadikan ajang transaksi narkoba pada Juni 2015.
Setelah ditelusuri, ternyata informasi itu mengarah ke kos terdakwa Indri.
Tak mau kecolongan, petugas pun menggeledah dan berhasil menemukan beberapa sabu siap edar.
Dari penggeladahan inilah terungkap keterlibatan polisi berpangkat Aiptu itu sebagai sindikat jaringan napi Lapas Nusakambangan yang dikendalikan Yoyok.
Dari tangan Indri, polisi menemukan 5 paket sabu sabu dan 22 butir pil ekstasi.
Indri mengaku barang haram itu milik suami sirinya, Abdul Latif.
Polisi lalu menggerebek di kontrakan Indri dan Latif di Sedati.
Di kontrakan itu, polisi menemukan sabu sabu seberat 22 kg.
Dalam pemeriksaan diketahui sabu tersebut sisa dari 50 kg sabu sabu yang disimpan Latif dan sudah diedarkan.
Puluhan kilogram sabu itu diambil Latif di sebuah hotel atas perintah Susi yang mendekam di Rutan Medaeng.
Terjerumusnya Latif dalam dunia narkotika setelah dikenalkan Susi dengan Yoyok, pemilik sabu sabu.
Dari perkenalan pertama, Latif menerima order untuk mengambil SS seberat 50 kg di salah satu hotel di Surabaya.
Pada order pertama itulah, dia melibatkan Indri Rahmawati. (Surya/Anas Miftakhudin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/vonis-mati-polisi_20160202_140246.jpg)