Kartu Sakti Jokowi Salah Cetak, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Bogor

"Kami tidak bisa merubah huruf apapun di dalam data base Kementerian Sosial."

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Suut Amdani
TribunnewsBogor.com/Yudhi Maulana
Mimin Mintarsih menunjukkan KIS yang dia miliki. Lihat alamat di kartu tersebut. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Vivi Febrianti

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TANAH SAREAL - Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Utama Bogor, Anurman Huda akhirnya buka suara, mengenai adanya kesalahan cetak pada Kartu Sakti Jokowi, satu di antaranya Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Baca juga: Kolom alamat KIS tertulis 'SABAR MB, INSYAALLAH YANG KETIGA COWOK AMIN..RW 09'

"Untuk kesalahan cetak pada alamat KIS, tidak ada masalah. Karena yang dipakai itu nomor kartunya," kata Anurman kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (3/2/2016).

Dia memastikan, meski ada kesalahan cetak, pemilik kartu dipastikan tetap bisa mempergunakannya untuk berobat baik di Puskesmas maupun di Rumah Sakit.

"Jadi alamat tidak menjadi masalah, yang paling penting mereka memang benar si pemilik kartu tersebut. Hanya untuk memastikan saja, kartu tersebut yang menggunakan adalah pemilik kartu yang berhak," jelasnya.

Namun dia menjelaskan, terjadinya kesalahan tersebut diakibatkan adanya kesalahan pada database pusat, yakni Kementerian Sosial.

"Jadi BPJS Kesehatan hanya mencetak dan mendistribusikan kartunya, sedangkan data dari Kementerian Kesehatan. Itulah sebabnya, walaupun kami ingin merubah, tapi di dalam program komputer kami tidak bisa merubah huruf apapun di dalam data base yang digunakan oleh Kementerian Sosial," bebernya.

Dia menjelaskan, dengan adanya kesalahan cetak tersebut, pihak BPJS akan melaporkan ke Kemensos apabila perlu adanya perbaikan.

"Updating alamat yang benar dan segala macam, dilaporkan ke Kementerian Sosial," ujarnya.

Untuk memperbaiki KIS yang salah cetak tersebut, kata dia, pemilik KIS bisa melaporkan melalu Posko BPJS atau melalui Dinas Sosial Kota Bogor.

"Karena leading sektornya tentang kebenaran masyarakat miskin yang menerima KIS ini ada di Dinas Sosial. Jadi bisa langsung lapor ke Dinas Sosial," bebernya.

Dia menjelaskan, butuh waktu sedikitnya enam bulan untuk pemegang kartu bisa memperbaiki kesalahan yang ada.

"Mekanisme di Kementerian Sosial mungkin yang perlu waktu, biasanya untuk updating setiap enam bulan sekali," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved