Mabua Berhenti Jualan Harley Davidson, Mereka Curhat Beratnya Bisnis Moge di Indonesia
Faktor-faktor tersebut di atas telah mengakibatkan kelesuan pasar serta penurunan minat beli
TRIBUNNEWBOGOR.COM, JAKARTA — PT Mabua Harley-Davidson (MHD) dan PT Mabua Motor Indonesia (MMI) menyatakan tak memperpanjang keagenan Harley Davidson di Indonesia terhitung sejak 31 Desember 2015.
Pengumuman tersebut diketahui setelah surat pernyataan dari Presiden Direktur MMI Djonnie Rahmat menyebar di kalangan wartawan, Kamis (4/2/2016) malam.
Dalam surat itu, Djonnie seakan "curhat" mengenai beban yang dipikul perusahaan yang dipimpinnya akibat melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS sejak pertengahan 2013 hingga saat ini.
Peraturan-peraturan baru dari pemerintah mengenai perubahan tarif bea masuk importasi dan perpajakan juga disebut sangat memojokkan importir sepeda motor berkapasitas mesin besar (moge).
Total bea masuk dan pajak, disebut Djonnie, mencapai 300 persen dari harga dasar sepeda motor.
"Faktor-faktor tersebut di atas telah mengakibatkan kelesuan pasar serta penurunan minat beli," kata Djonnie dalam surat pernyataan yang mulai tersebar luas.
Kendati akan berhenti menjadi agen dan penyalur merek, MHD dan MMI dalam beberapa bulan mendatang tetap akan memberikan layanan purnajual serta penjualan suku cadang sepeda motor asal Amerika Serikat itu.
MHD dan MMI sudah mengirimkan undangan resmi untuk membicarakan seputar hal ini, Rabu (10/2/2016), mendatang.
Melalui surat edaran, Djonnie Rahmat menyampaikan alasan utama perusahaan memutuskan berhenti.
Menurutnya, salah satu alasan mengapa perusahaan tidak memperpanjang keagenan Harley-Davidson di Indonesia, adalah moge tak lagi kompetitif.
Hal tersebut tak lain karena perubahan peraturan pemerintah dengan menaikkan pajak-pajak importasi serta bea masuk.
Alhasil, harga satu unit sepeda motor bisa berlipat sampai 300 persen ketika sampai di tangan konsumen.
Inilah yang menurunkan daya beli dan membuat situasi jadi sulit, apalagi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS sejak 2013 sudah mencapai 40 persen (klaim Djonnie Rahmat).
Berikut beban-beban ditanggung importir saat ingin memasarkan moge, yang dianggap sangat mencekik leher:
a. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 175/PMK.011/2013 tentang kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 22 import dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/harley-davidson_20160205_092743.jpg)