Becak Tidak Layak Jalan Bakal Dikandangkan Petugas
Kelayakan yang diuji, seperti, kondisi sasis becak, rem, dan nomor rangka yang tertera pada becak.
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Soewidia Henaldi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Ratusan becak di Jalan Mayor Oking, Bogor Tengah, Kota Bogor, terjaring razia, Rabu (17/2/2016).
Pemeriksaan surat kelengkapan dan kelayakan angkutan roda tiga ini, dilakukan oleh Dinas Lalu lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor.
"Ini hari ketiga,kami hanya mengecek surat kelengkapan dan kelayakan," kata Staf Angkutan Tidak Dalam Trayek DLLAJ Kota Bogor, A. Suparman, kepada TribunnewsBogor.com.
Surat Tanda Nomor Kendaraan Becak (STNKB) serta SIM Becak, menjadi prioritas operasi rutin ini.
"Kelayakannya masih 60 persen, itu lolos, cuma kalau dibawah itu dan memiliki surat lengkap, itu kami sita," ujarnya.
Di Kota Bogor sendiri, menurutnya, ada sekitar 1.200 becak.
Kelayakan yang diuji, seperti, kondisi sasis becak, rem, dan nomor rangka yang tertera pada becak.
Bagi pemilik becak yang memiliki kelengkapan surat, namun kondisinya sudah tidak layak lagi, maka akan diberi konpensasi.
"Kalau tahun sekaran itu sekitar Rp. 500 sampai Rp. 700 ribu," katanya.(*)