Soal Parkir Double Decker, Komisi A DPRD Sebut Satpol PP Kota Bogor Melawan Intruksi Wali Kota

ini intruksi Wali Kota lho, masa mau dibiarkan

Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Bima Chakti Firmansyah
TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya
Pintu Parkir di Stasiun Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, menyebut bahwa, aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor telah melawan perintah dari Kepala Daerah.

"Lho intruksinya sudah jelas itu harus ditutup, kenapa sampai sekarang masih dibiarkan beroperasi? ini melawan namanya," kata anggota Fraksi PPP ini.

Saat ini, izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh perusahaan pengelola sedang tahap revisi site plan.


TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya

"Tidak peduli izinnya mau sedang gimana kek, ini intruksi Wali Kota lho, masa mau dibiarkan," ujar pria yang akrab disapa Kiwong itu.

Malah, menurutnya, terdengar rumor bahwa Pemerintah Kota Bogor terkesan takut dengan pimpinan dari perusahaan pengelola parkir tersebut.

"Mau siapa saja dibelakang perusahaan ini, harusnya Satpol PP melakukan intruksi pimpinannya," tegasnya.


TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya

Walau sudah diintruksikan untuk memberhentikan sementara pengoperasiannya, namun parkir bertingkat atau double decker di Stasiun Bogor, Bogor Tengah, Kota Bogor, masih tetap berjalan.

Pantauan TribunnewsBogor.com, Rabu (17/2/2016), tempat parkir tersebut, masih penuh oleh kendaraan para Commuters.

Selain itu Kondisi lantai dari parkir di lantai dua ini, tampak tergenang air usai diguyur hujan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved