Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Becak di Jalan Mayor Oking Sering Melawan Arus Lalu Lintas, DLLAJ Kota Bogor Lakukan Penertiban

Kalau lawan arus kan penumpang bisa cepat diantar, lagian capek kalau harus mutar,

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Bima Chakti Firmansyah
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Puluhan becak di Kota Bogor ditertibkan dengan cara diperiksa kelaikannya oleh petugas DLLAJ Kota Bogor, Rabu (17/2/2016). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pengendara kendaraan bermotor sering kali dipusingkan dengan pengemudi becak yang sering kali melawan arus seperti di Jalan Mayor Oking, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Para pengemudi becak beralasan jika mengikuti arus, pengemudi becak tersebut harus menggowes lebih lama.

Seperti Didin, seorang pengemudi becak di Jalan Mayor Oking mengatakan, dirinya kerap melawan arus karena ingin cepat mengantar penumpang.

Selain itu, jauhnya jarak tempuh menjadi alasan tersendiri.

"Kalau lawan arus kan penumpang bisa cepat diantar, lagian capek kalau harus mutar, ini kan di gowes enggak pakai mesin," ujarnya.

Untuk menertibkan becak-becak di jalan tersebut, Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor melakukan razia kelayakan becak yang sudah dilaksanakan beberapa hari ini.


TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho

Kepala Seksi Bidang Angkutan Tidak Dalam Trayek R A Mulyadi mengatakan, pengemudi becak yang sering melanggar aturan lalu lintas dengan melawan arus dan mangkal disembarang tempat menjadi alasan tersendiri.

"Becak ini kan sebenarnya ramah lingkungan, adanya razia ini bukan untuk menghapus becak secara keseluruhan. Tapi nanti 2019 akan ada becak wisata, jadi tertib dan teratur, tidak mangkal sembarang tempat," ujar Mulyadi kepada TribunnewsBogor.com

Oprasi tersebut digelar rutin untuk memantau jumlah becak di Kota Bogor yang mencapai 1.200 becak.

"Jumlah becak di Kota Bogor ada 1.200, dan kebanyakan beroprasi di wilayah Bogor Tengah," ujarnya.

Sementara itu, pengujian KIR becak ini berdasarkan Pasal 63 Peraturan Daerah (Perda) No 6/2005 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengujian KIR becak ini juga tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 15/2006 tentang Penyelenggaraan Angkutan Becak di Kota Bogor dengan tujuan agar kelayakan becak dapat terpantau secara terus-menerus.

"Pengujian KIR becak juga diatur dalam undang undang, karena itu untuk memantau kondisi becak yang beroprasi di Kota Bogor," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved