Kisruh PDAM Tirta Pakuan
Terkait Nasib Jabatan Dirut PDAM, Bima Arya Tunggu Hasil Tim Inspektorat untuk Memutuskan
Ada beberapa pintu terkait pemberhentian direksi atau Dirut
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Suut Amdani
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan nasib Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Pakuan Untung Kurniadi tergantung pada hasil investigasi dari Tim Inspektorat.
"Hasil dari tim inspektorat inilah, yang saya harap bisa melengkapi rekomendasi dari Badan Pengawas. Sehingga ada data, fakta, dan temuan, yang bisa digunakan oleh wali kota untuk memutuskan," kata Bima Arya kepada TribunnewsBogor.com, usai Konferensi Pers Cap Go Meh, di The 1O1 Hotel, Jumat (19/2/2016).
Hal itu, kata dia, dikarenakan dirinya ingin semuanya dilakukan sesuai prosedur.
"Semua kita kembalikan ke aturan, tidak boleh melanggar aturan, tidak boleh salah melangkah. Jangan sampai persoalan diselesaikan, dengan cara yang bisa menimbulkan persoalan lagi," jelasnya.
Untuk saat ini, orang nomor satu di Kota Bogor itu mengacu pada peraturan wali kota (Perwali).
"Ada beberapa pintu terkait pemberhentian direksi atau Dirut. Itu merupakan hal, yang bisa direkomendasikan oleh badan pengawas," jelasnya.
Badan pengawas bisa merekomendasikan direksi atau dirut itu berhenti atas dasar tiga hal, yakni tidak bisa menjalankan tugas, dianggap terbukti merugikan PDAM, dan sudah berusia di atas 60 tahun.
"Badan pengawas memberikan itu kepada wali kota yang tentunya ditunjang oleh data-data, dan bukti. Jadi kalau direkomendasikan berhenti, karena merugikan, tentunya penjelasannya harus lengkap," urainya.
Bima mengatakan, dirinya telah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas, yang terdiri dari tiga poin.
"Yang pertama, rekomendasi untuk melakukan revisi terhadap tupoksi dari direksi, jadi seluruh hak dan kewenangan direksi harus dievaluasi lagi," kata dia.
Yang kedua, rekomendasi untuk mengkaji regulasi yang terkait dengan kebijakan insentif atau tunjangan bagi karyawan.
"Kalaupun ada cantolannya perwali, tetapi kalau perwali tidak berpihak kepada keadilan dan kesejahteraan karyawan, itu harus direvisi. Rekomendasi ketiga, yakni pemberhentian sementara direksi karena terindikasi merugikan," bebernya.
Dari tiga rekomendasi itulah, suami Yane Ardian itu menugaskan Kepala Inspektorat untuk melakukan investigasi audit.
"Investigasi ini, fokusnya pada rekomendasi dari badan pengawas, dan merespon apa yang dikeluhkan oleh karyawan PDAM. Investigasi ini saya minta dilakukan dalam tiga hari, termasuk Sabtu dan Minggu," pungkasnya.
