Polisi Gerebek Rumah Warga di Dua Desa, Ribuan Tabung Elpiji Diamankan
Kami juga temukan alat selang penyuntik untuk memindahkan gas bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram
Penulis: Damanhuri | Editor: Vovo Susatio
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, RUMPIN - Anggota Unit Reskrim Polsek Rumpin bersama Polres Bogor membongkar kasus pengoplosan gas 3 kilogram menjadi 12 kilogram.
Polisi melakukan penggerebekan rumah warga di dua lokasi berbeda yakni di Kampung Cikandang, Desa Mekarsari dan Kampung Pasir Jeruk Desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (20/2/2016) lalu.
Kapolsek Rumpin Kompol Parmin menjelaskan, penggerebekan awalnya dilakukan pada Sabtu sekitar pukul 21.30 WIB di rumah warga berinisial MN (36).
Di rumah ini, polisi menemukan 86 tabung gas berukuran 3 kilogram dan 90 tabung gas berukuran 12 kilogram.
"Saat kami lakukan penggerebekan, pelaku tidak berada di lokasi. Kami juga temukan alat selang penyuntik untuk memindahkan gas bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram," ujar Kompol Parmin kepada TribunnewsBogor.com, Minggu (21/2/2016).
Polsek Rumpin lalu melakukan penggerebekan kembali ke lokasi kedua dengan meminta bantuan anggota dari Polres Bogor.
Aparat gabungan diturunkan lantaran sempat terjadi perlawanan ketika polisi akan melakukan penyitaan.
Di lokasi kedua, polisi menyita sebanyak 1.323 tabung gas berbagai ukuran dari sejumlah rumah warga.
Di rumah Mn disita 122 elpiji 3 kg dan 88 elpiji 12 kg.
Di rumah milik Ip disita 244 elpiji 3 kg dan 20 elpiji 12 kg.
Di rumah Zn, disita 271 tabung elpiji 3kg, 22 elpiji 50 kg dan 128 elpiji 12 kg
Di rumah Ms disita 76 elpiji 3 kg dan 32 elpiji 12 kg.
Sedangkan di rumah Ag, polisi menyita 278 elpiji 3 kg dan 82 elpiji 12 kg.
Menurut Parmin, pihaknya masih melakukan pengejaran orang yang diduga pelaku pengoplosan gas bersubsidi.
Gas hasil oplosan ini diduga akan diedarkan ke kawasan Tangerang.
"Barang bukti yang disita diamankan di Mapolres Bogor. Saat ini kasusnya ditangani Satreskrim Polres Bogor," kata Parmin.
