Asik ! Warga Miskin Bogor Tak Perlu Bayar Pajak
pembebasan SPPT PBB P2 bagi warga miskin tersebut, jumlahnya hampir mencapai Rp 5 miliar.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Kepala Dinas Pendapatan Dearah (Dispenda) Kota Bogor, Daud Nedo Daneroh mengatakan, sebanyak 100.700 warga tidak mampu, tidak perlu membayar PBB.
"Sebab, Pemerintah Kota Bogor membebaskan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) warga tidak mampu, yang namanya tercantum di data BPS dan Bappeda Kota Bogor," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, usai acara Pengelolaan PBB Tahun 2016, di Balaikota, Selasa (23/2/2016).
Kebijakan itu, kata dia, sesuai Peraturan Walikota (Perwali), tentang pengurangan sebesar 100 persen, bagi warga miskin yang memiliki ketetapan PBB P2 dibawah nominal Rp 100 ribu.
Dia mengatakan, pembebasan SPPT PBB P2 bagi warga miskin tersebut, jumlahnya hampir mencapai Rp 5 miliar.
"Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemkot Bogor terhadap warga miskin," kata dia.
Agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, dan untuk menyamakan pemahaman di dalam mekanismenya, pihaknya akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh Kepala Seksi Pemerintahan di kecamatan dan Kelurahan.
"Melalui kegiatan rekonsiliasi ini sekaligus evaluasi, kami ingin menjelaskan teknis di lapangan. Khususnya dengan kebijakan Wali Kota, menggratiskan SPPT PBB P2," katanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ilustrasi-pajak_20160223_152832.jpg)