Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kisruh PDAM Tirta Pakuan

Bima Arya Kirim Surat Pemberhentian Dirut PDAM ke DPRD

Mengacu pada Perwali nomor 97 tahun 2015 dan Perda, Dirut bisa diberhentikan apabila tidak bisa menjalankan tugasnya.

Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Soewidia Henaldi
TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengirim surat rekomendasi pemberhentian Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Bogor, Untung Kurniadi kepada DPRD Kota Bogor.

Pemberhentian Dirut PDAM kata Bima Arya sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2011 Pasal 10, bahwa untuk mengangkat dan memberhentikan direksi harus mendapatkan pertimbangan dari DPRD Kota Bogor.

"Saya sudah menerima rekomendasi dari badan pengawas dan Inspektorat, kemudian disimpulkan, Dirut tidak bisa menjalakan tugas, sesuai dengan Permendagri. Tugas Dirut yakni melakukan pembinaan terhadap karyawan," kata Bima kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (24/2/2016).

"Ketika terjadi penolakan total maka berarti proses pembinaan ini tidak berjalan, saya sudah menerima 373 tanda tangan penolakan dari karyawan," ujarnya lagi.

Alasan lain Bima merekomendasikan pemberhentian Dirut ini, karena orang nomor satu di PDAM Tirta Pakuan itu dianggap tidak akan bisa menjalankan tugas dengan adanya penolakan seperti saat ini.

Mengacu pada Perwali nomor 97 tahun 2015 dan Perda, Dirut bisa diberhentikan apabila tidak bisa menjalankan tugasnya.

"Melakukan pembinaan dan tugas untuk melakukan kordinasi dengan karyawan," katanya.

Saat ini, keputusan resmi soal pemberhentian Dirut menunggu hasil pertimbangan dari DPRD Kota Bogor.

"Tadi pagi saya sudah berkirim surat ke DPRD untuk menyampaikan pertimbangan dan pemikiran pemerintah kota, untuk kemudian dipertimbangkan oleh dewan untuk memberhentikan Dirut," kata Bima Arya.

Keputusan pemberhentian ini belum resmi, setelah ada pertimbangan yang disetujui oleh Dewan, Wali Kota Bogor baru akan menandatangani surat pemberhentian tersebut.

"Harus segera agar ada kepastian, dan pelayanan tetap tidak boleh terganggu, saya memutuskan ini berdasarkan pertimbangan yang begitu besar," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved