Kisruh PDAM Tirta Pakuan
Surat Pertimbangan Pemberhentian Dirut PDAM Kota Bogor Tunggu Ketua DPRD Pulang dari Lombok
Coba kamu cepat tanyakan sekarang ada dimana posisi dia, surat itu kan (rekomendasi pertimbangan) harus segara ditanda tangan
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Bima Chakti Firmansyah
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Kisruh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor, hingga saat ini masih terganjal oleh tanda tangan Ketua DPRD Kota Bogor, yang kini tengah berada di Lombok.
Wali Kota Bogor, Bima arya minta Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono, segera pulang dari Lombok.
"Coba kamu cepat tanyakan sekarang ada dimana posisi dia, surat itu kan (rekomendasi pertimbangan) harus segara ditanda tangan, pulang kapan gitu tanya," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya, saat memerintahkan ajudannya untuk mengkonfirmasikan kepada Untung Maryono, Kamis (25/2/2016) di kantor Kelurahaan Kebon Kalapa.
Belum ada kabar terkait kepergian politisi partai PDI ini pergi ke Lombok. Pasalnya hingga Kamis (25/2/2016) telepon dan pesan singkat yang dikirim TribunnewsBogor.com tidak mendapat respon.
Selain itu berdasarkan pantauan pukul 14.00 WIB, Gedung DPRD Kota Bogor di Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, nampak sepi dari aktifitas anggota Dewan.
"Pada pergi semua, ada kunker sama Banmus," kata seorang security Gedung DPRD yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor, Mardinus Hajitulis, mengatakan hasil rapat perumusan permohonan pertimbangan pemberhentian Direktur Utama PDAM Kota Bogor oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya, telah diputuskan dan tinggal meminta persetujuan dari Ketua DPRD Kota Bogor.
"Isi rekomendasi kami, menyerahkan permasalahan PDAM kepada Wali Kota sesuai hak prerogratifnya, mau apa Wali kota? Yah mangga (silakan)," kata Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor, Mardinus Hajitulis, kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (24/2/2016).
Surat rekomendasi dari pertimbangan ini, kata anggota Fraksi Hanura tersebut, kemudian diserahkan ke Ketua DPRD Kota Bogor.
"Setelah surat diterima pimpinan DPRD, kemudian ketua DPRD memberi disposisi ke komisi B dan D, sesuai tugas komisi B sudah membahas dan mengkaji," ujarnya.
Sesuai Perda Nomor 16 tahun 2011 pasal 10, tentang pengangkatan dan pemberhentian harus melalui DPRD Kota Bogor.
Mardinus membantah jika pihaknya menerima dua surat rekomendasi dari Wali Kota Bogor.
Informasi yang beredar, surat rekomendasi pertama mencantumkan Wali Kota Bogor meminta pemberhentian sementara, dan satu surat lagi mencantumkan pemberhentian definitif.
"Terima satu surat saja, pemberhentian saja, tidak ada kata definitif atau sementara," katanya.
Sementara itu, Dirut PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, Untung Kurniadi menegaskan tidak ada penyimpangan yang dilakukannya sebagai Direktur Utama.
Untung membantah hasil investigasi tim inspektorat yang menyatakan terjadi penyimpangan.
"Tidak ada penyimpangan, semua sudah sesuai peraturan perundang-undangan," kata Untung saat dihubungi TribunnewsBogor.com lewat pesan singkat, Selasa (23/2/2016).
