Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kisruh PDAM Tirta Pakuan

Dirut PDAM Diberhentikan, Bima Arya Diarak Keliling Lapangan

pegawai gembira menggendong Bima Arya di lapangan.

Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Soewidia Henaldi
TribunnewsBogor.com/Yudhi Maulana
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dibopong karyawan PDAM Tirta Pakuan usai membacakan surat pemberhentian Untung Kurniadi sebagai Dirut PDAM, Selasa (1/3/2016). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto membuat puluhan karyawan PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor
menangis haru.

Ini terjadi setelah orang nomor satu di Kota Bogor itu mengumumkan pemberhentian Untung Kurniadi sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM
Tirta Pakuan.

Di tengah lapangan rumput di Kantor PDAM Kota Bogor, Jalan Siliwangi, Bogor Timur, Kota Bogor para karyawan meluapkan kegembiraannya
dengan melakukan sujud syukur.

"Sesuai dengan janji saya, untuk berpihak pada kepentingan yang lebih besar demi masa depan PDAM, dan tadi pagi saya sudah menandatangani surat pemberhentian Dirut secara permanen," ucap Bima didepan para karyawan PDAM, Selasa (1/3/2016).

Sebagai apresiasi terhadap keputusan Bima Arya, para pegawai menggendong sambil mengarak Bima Arya di lapangan.

Kegembiran para karyawan juga ditunjukkan dengan menyalakan petasan, sehingga suasana di kantor PDAM tersebut semakin meriah.

Untuk mengisi kekosongan posisi Dirut PDAM, Bima Arya menunjuk Deni Surya Senjaya sebagai pejabat sementara (PJS), yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Teknik.


TribunnewsBogor.com/Yudhi Maulana

"Saya meminta Badan pengawas dan Direksi untuk tidak memberikan sanksi apapun. Apabila ada kebijakan pemberhentian karyawan yang tidak sesuai dengan prosedur agar direhabilitasi," katanya.

Seperti diketahui, pemberhentian Untung Kurniadi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 880.45-20 Tahun 2016 tentang Pemberhentian
dengan Hormat Saudara Untung Kurniadi. ST Sebagai Dirut PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor.

SK tersebut sudah ditandatangani Bima Arya tadi pagi, setelah melalui pertimbangan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kota Bogor.

Protes

Sementara itu Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bogor, Untung Kurniadi, menemukan empat poin kesalahan Pemerintah Kota Bogor terkait keputusan pemberhetian dirinya.

Point pertama, menurut Untung, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh karyawan PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor.

Menurut Untung aturan Perundang-undangan Nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagarkerjaan, saat para karyawan membuat surat pernyataan.

"Jadi sebetulnya karyawan yang melakukan aksi demo itu sudah melanggar aturan, dan sudah sangat memenuhi klausul diberhentikan secara tidak hormat, karena melanggar sumpah jabatan dan sumpah pengangkatan karyawan," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pengawas PDAM, nomor 690/004-DP.PDAM tertanggal 18 Februari 2016, yang berisi rekomendasi pemberhentian sementara Dirut PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor.

Menurutnya, rekomendasi itu tidak sesuai aturan karena dibuat dalam tekanan dan dibuat hanya mengakomodir sisi karyawan tanpa melakukan klarifikasi kepada Dirut.

Ada pula mengenai LHP Inspektorat bernomor 700/170 tanggal 23 Febuari 2016 yang dalam berita acara Inspektorat permintaan keterangan hanya Dirut PDAM saja.

Pertama mengenai jasa produksi, dan semuanya sudah sesuai dengan ketentuan Perwali nomor 49 tahun 2013 tentang organ dan kepegawaian PDAM.

Kedua mengenai intensif yang dilaksanakan sudah sesuai dan sejalan dengan SK Walikota nomor 111 tahun 2014 tentang penghasilan dan fasilitas direksi.

Ketiga mengenai kenaikan gaji pokok.

"Ketika masuk ke dalam PDAM, saya yang telah menaikan gaji pokok pada tahun 2013," katanya.

Untung mengatakan, mengapa tidak dinaikan lagi gaji pokok karyawan, pertama sejak tahun 2012 sampai saat ini 2016 karena PDAM tidak menaikan tarif lagi.

"Ketentuan gaji pokok itu akan menimbulkan bertambahnya total biaya pegawai sehingga berpotensi melanggar ketentuan dalam Perda Kota Bogor nomor 17 tahun 2011 tentang pengelolaan PDAM," jelasnya.

"Disebutkan bahwa total biaya untuk dewan pengawas, direksi dan pegawai tidak boleh melebihi dari 40 persen dari realisasi total biaya tahun sebelumnya," katanya.

Sedangkan terkait perjalanannya ke Thailand, menurutnya, studi banding tersebut sudah dibatalkan, dananya pun telah dikembalikan ke kas PDAM.

Untung juga menjawab usulan pertimbangan Wali Kota Bogor yang menganggap bahwa dirinya tidak mampu melakukan pembinaan.

Usulah pertimbangan Wali Kota yang belum ditanda tangani itu sesuai Permendagri nomor 2 tahun 2007 junto Peraturan Daerah Kota Bogor nomor 17 tahun 2011 junto Perwali nomor 49 tahun 2013 junto Perwali nomor 73 tahun 2015 menyebutkan soal tugas dari direksi, terutama soal pembinaan karyawan.

"Kan tahu sendiri aksi demo ini bukan karena saya tidak mampu membina, tapi karena kewenangan saya dalam hal mengangkat dan memberhentikan karyawan," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved