Ditunjuk Sebagai Penjabat Sementara Dirut PDAM, Ini yang Akan Dilakukan Deni Surya Senjaya
Aspirasi yang telah diraih ini harus diikuti dengan peningkatan kinerja.
Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Suut Amdani
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor, Untung Kurniadi resmi lengser dari jabatannya.
Posisinya digantikan oleh Deni Surya Senjaya sebagai pejabat sementara (PJS), yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Teknik.
Ia sudah menyiapkan berbagai langkah terkait jabatan barunya sebagai PJS.
"Pertama saya pastikan soal gaji karyawan bulan ini yang belum tersampaikan, paling lambat besok terselesaikan," katanya kepada TribunnewsBogor.com.
Lanjutnya, ia akan melakukan evaluasi terkait struktur penggajian karyawan untuk mengikuti aturan dan struktur yang ada.
Dirinya berusaha agar kondisi perusahaan serta karyawan agar kembali kondusif.
Sebab dalam dua minggu terakhir ini suasana kantor sangat bergejolak.
Ia juga mengimbau kepada para karyawan bahwa aspirasi yang telah diraih ini harus diikuti dengan peningkatan kinerja.
"Percuma kalau gak disiplin dan malas-malasan, jadi percuma perjuangan ini. Untuk semua karyawan mari kita bekerja lebih baik lagi dalam melaksanakan tugasnya untuk bisa melayani pelanggan dengan sebaik mungkin," ungkapnya.
Pengangkatannya sebagai PJS ini bukan semata-mata keinginannya dan ambisinya.
"Anugerah yang besar itu adalah kepercayaan dari teman-taman. Mungkin style saya seperti ini, dan tak ada berambisi atau keingingan untuk berada di puncak pimpinan. Kalau Allah sudah menghendaki akan saya laksanakan amanah ini sebaik mungkin," tuturnya.
Terkait pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sempat dipecat oleh Untung Kurniadi, ia akan kembali memanggil untuk dipekerjakan kembali.
"Kemarin saya sudah panggil lagi. Tapi nanti kita tugaskan ke bidang lain, ke instalase atau pemasangan saluran baru, tidak ditempatkan di pengamanan lagi," kata Deni.
