Operasi Simpatik Lodaya 2016
Ini Ciri Razia Lalu Lintas Tak Resmi, Anda Berhak Laporkan
Bisa laporkan ke Propam atau minimal bisa laporkan ke Kantor Polsek terdekat.
Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Suut Amdani
Selama 21 hari, secara serentak polisi akan melakukan razia terhadap kendaraan yang melintas di jalan raya.
Informasi yang didapat TribunnewsBogor.com, sasaran selama razia Operasi Simpatik meliputi:
- Kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan roda dua, ruda empat atau lebih.
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Helm sesuai SNI
- Spion
- Knalpot sesuai standar
- Ban standar
- Spektek sepeda motor harus sesuai aturan
- Berbagai persyaratan lalulintas bagi kendaran bermotor.
Petugas TNI dan polisi militer turut mendukung jajaran Polri pada saat Operasi Simpatik digelar.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Kota, Ipda Budi Suratman mengatakan gelar Opeasi Simpatik ini dipusatkan di wilayah kawasan Tertib Lalu Lintas (TLB).
"Di Kota Bogor, kawasan tertib lalu lintas berada di empat ruas jalan yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ir H Djuanda, Jalan Jalak Harupat dan Jalan Jenderal Ahmad Yani," kata Ipda Budi Suratman saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Minggu (28/2/2016).
Menurut Budi, Polres Bogor Kota akan melakukan gelar pasukan terlebih dahulu pada esok hari sebelum memulai Operasi Simpatik.
"Selama ini dalam sebulan, kartu tilang yang disiapkan sebanyak 5000. Tapi untuk Operasi Simpatik ini tunggu gelar pasukan dulu," tambahnya.
Ia mengimbau seluruh pengguna jalan raya untuk melengkapi surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor serta mematuhi aturan berlalu lintas.(*)