Peringatan, Lampu LED Motor Modifikasi Bakal Kena Operasi Simpatik Lodaya

"Tidak bukan pabrikan yang model gitu, itu modifikasi dan itu dilarang."

Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Suut Amdani
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Operasi Simpatik Lodaya incar kendaraan modifikasi meski tidak ada tindakan tilang.

Kasatlantas Polres Bogor Kota, AKP Irwandi, mengatakan dalam operasi simpatik yang akan dilakukan selama tiga minggu ini, bakal mengincar kendaraan yang tidak standar pabrikan.

"Kaya model vespa gembel, ban kecil, tapi kalau modifikasi yang cacat itu tidak kenapa-kenapa," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Minggu (6/3/2016).

Malah, Akp Irwandi tidak memberi toleransi bagi kendaraan yang menggunakan lampu LED.

Sebab, lampu yang memang sudah dilarang dalam Undang-undang lalulintas ini, menyebabkan pencahayaan yang berlebihan.

Namun, saat ini kendaraan keluaran terbaru pun sudah menggunakan lampu tersebut.

"Tidak bukan pabrikan yang model gitu, itu modifikasi dan itu dilarang, lampu seperti itu kan silau mengganggu pengendara lain," katanya.

Selain, pengendara yang mengenakan helm bukan SNI juga bakal kena teguran.

"Kami akan menghimbau untuk mengenakan helm SNI, helm proyek apa lagi itu tidak boleh, tilang kami berlakukan kalau memang diperlukan," ujarnya.

Helm SNI

Polres Bogor Kota menggelar Operasi Simpatik Lodaya mulai Selasa (1/3/2016).

Operasi akan digelar selama 21 hari hingga Minggu (21/3/2016) mendatang.

Kasat Lantas Polres Bogor Kota, AKP Irwandi mengatakan, Operasi Simpati ini bertujuan untuk menarik simpati masyarakat dan juga mensosialisasikan aturan saat berlalu lintas.

"Operasi Simpatik ini lebih menekankan kepada sosialisasi keselamatan berkendara, dibading penindakan," katanya saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Senin (29/2/2016).

Dia menjelaskan, teknis giat operasi ini polisi akan memberikan himbauan dan sosialisasi keselamatan berkendara, seperti penggunaan helm standar SNI, penggunaan helm penumpang, penggunaan spion, penggunaan lampu di siang hari untuk kendaraan roda dua, knalpot sesuai standar bawaan, mesin kendaraan sesuai spek serta ban sesuai spek bawaan kendaraan.

Untuk pengendara roda empat, penggunaan sabuk pengaman juga menjadi perhatian petugas dalam melakukan operasi simpatik.

Kelengkapan surat-surat juga diperhatikan dalam operasi ini.

"Giat nanti lebih diutamakan sosialisasinya, kalau penindakan paling sekitar 20 persen saja. Penindakan dilakukan bila ada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan seperti cara mengemudi yang tidak benar atau dari kendaraanya itu sendiri," katanya.

Dalam giat kali ini, pihaknya akan mengerahkan 167 anggota Satlantas Polres Bogor Kota, dan dibantu oleh anggota Polres Bogor lainnya.

"Besok akan gelar pasukan dulu, dan nanti kita lihat titik-titik dimana saja yang akan dilakukan giat Operasi Simpatik ini," ujarnya.

Surat Tilang

Pengguna kendaraan bermotor masih banyak yang belum mengetahui bahwa secara umum prosedur penilangan hanya ada dua macam.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, menjelaskan, dua prosedur itu adalah pelanggar yang tidak hadir dalam sidang dan pelanggar yang harus hadir dalam sidang.

Dengan dua jenis pelanggar ini, maka dibedakan warna kertas surat tilang yang akan diberikan polisi, yakni surat tilang warna biru dan merah.

Baca : Ban Tak Standar Kena Razia Operasi Simpatik, Polres Bogor Kota Siapkan Ribuan Kartu Tilang

AKBP Budiyanto menjelaskan surat tilang warna biru diberikan kepada pelanggar yang tidak hadir dalam sidang.

Dalam hal ini, pelanggar setuju dengan dakwaan penyidik atas pelanggarannya, setuju penyidik menunjuk wakil untuk mewakili pelanggar di pengadilan, setuju dan bersedia menyetorkan sejumlah uang ke bank yang ditunjuk sesuai dengan nilai denda yang tertera dalam tabel sesuai dengan jenis pelanggaran.

"Pelanggar setuju dengan penetapan atau putusan sidang yang menetapkan uang titipan menjadi uang denda dan disetor ke kas negara, dan berhak menerima surat tilang berwarna biru,” ucap AKBP Budiyanto.

Dengan surat tilang berwarna biru ini, berarti pelanggar mengakui kesalahannya melanggar lalu lintas dan harus menaati segala ketentuan di atas.

Sedangkan mengenai surat tilang warna merah, kata Budiyanto, pelanggar yang menerimanya harus hadir dalam penyidangan.

Pelanggar penerima surat tilang warna merah adalah mereka yang menolak atau tidak setuju dengan sangkaan penyidik pembantu.

"Dia menerima surat tilang berwarna merah sebagai bukti penyitaan dan juga sebagai pedoman pelanggar berkaitan dan pertanggung jawaban sanksi pelanggaran," ujarnya.

"Bukti pelanggaran seperti SIM dan atau STNK dan atau kendaraan disita untuk diserahkan kepada pengadilan sebagai alat bukti pelanggaran, dan melaksanakan denda sesuai keputusan sidang,” imbuh Budiyanto.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved