Operasi Simpatik Lodaya 2016
Pajak Kendaraan Mati Bisa Ditilang, Ini Penjelasan Polisi
STNK dikatakan tidak sah karena tidak ada tanda pengesahan stempel pertahun
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kasat lantas Polres Bogor, AKP Bramastyo Priaji mengatakan, pengendara yang pajak kendaraan bermotor tidak dibayar bisa ditilang.
"Jika pajak kendaraannya tidak dibayar, berarti STNK nya tidak sah," ujarnya disela-sela Operasi Simpatik Lodaya 2016 di simpang Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/3/2016).
Lebih lanjut dia mengatakan, STNK dikatakan tidak sah karena tidak ada tanda pengesahan stempel pertahun di surat tersebut.
"Selama ini sering kali kami berikan toleransi jika pajak kendaraan belum dilunasi," katanya.
Makannya saat ini digelar operasi bersama petugas Samsat dan Dispenda biar pengendara bisa langsung bayar pajak ditempat.
Tilang Biru dan Merah
Pengguna kendaraan bermotor masih banyak yang belum mengetahui bahwa secara umum prosedur penilangan hanya ada dua macam.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, menjelaskan, dua prosedur itu adalah pelanggar yang tidak hadir dalam sidang dan pelanggar yang harus hadir dalam sidang.
Dengan dua jenis pelanggar ini, maka dibedakan warna kertas surat tilang yang akan diberikan polisi, yakni surat tilang warna biru dan merah.
Baca : Ban Tak Standar Kena Razia Operasi Simpatik, Polres Bogor Kota Siapkan Ribuan Kartu Tilang
AKBP Budiyanto menjelaskan surat tilang warna biru diberikan kepada pelanggar yang tidak hadir dalam sidang.
Dalam hal ini, pelanggar setuju dengan dakwaan penyidik atas pelanggarannya, setuju penyidik menunjuk wakil untuk mewakili pelanggar di pengadilan, setuju dan bersedia menyetorkan sejumlah uang ke bank yang ditunjuk sesuai dengan nilai denda yang tertera dalam tabel sesuai dengan jenis pelanggaran.
"Pelanggar setuju dengan penetapan atau putusan sidang yang menetapkan uang titipan menjadi uang denda dan disetor ke kas negara, dan berhak menerima surat tilang berwarna biru,” ucap AKBP Budiyanto.
Dengan surat tilang berwarna biru ini, berarti pelanggar mengakui kesalahannya melanggar lalu lintas dan harus menaati segala ketentuan di atas.
Sedangkan mengenai surat tilang warna merah, kata Budiyanto, pelanggar yang menerimanya harus hadir dalam penyidangan.
Pelanggar penerima surat tilang warna merah adalah mereka yang menolak atau tidak setuju dengan sangkaan penyidik pembantu.
"Dia menerima surat tilang berwarna merah sebagai bukti penyitaan dan juga sebagai pedoman pelanggar berkaitan dan pertanggung jawaban sanksi pelanggaran," ujarnya.
"Bukti pelanggaran seperti SIM dan atau STNK dan atau kendaraan disita untuk diserahkan kepada pengadilan sebagai alat bukti pelanggaran, dan melaksanakan denda sesuai keputusan sidang,” imbuh Budiyanto.
Berdebat
Seorang wanita emosi saat petugas lalu lintas dari Polres Bogor memberikan surat tilang warna merah.
Wanita yang berboncengan itu ditilang karena melaju di jalur cepat, Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/1/2016) kemarin.
"Kalau saya dikasih surat tilang merah berarti saya menerima ditilang, kalau dikasih surat tilang biru saya bayar sendiri ke Bank," ujarnya kepada Petugas.
Kemudian petugas memberi surat tilang warna biru sesuai permintaan wanita itu.
"Ini bayarnya gimana pak, kok engga ada nomor rekeningnya," tanya pengendara itu berjaket krem itu.
"Katanya tadi ngerti, kok sekarang bingung," ujar polisi yang memberikan lembar tilang warna biru sambil tersenyum.

TribunnewsBogor.com/Damanhuri
"Katanya tadi ngerti, kok sekarang bingung," ujar petugas polisi yang memberika lembar tilang warna biru.
Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengaturan Patroli (Turjawali) Polres Bogor, Ipda Vino Lestari menjelaskan, lembar surat tilang biru maupun merah fungsinya sama saja.
Ketika pengendara melakukan pelanggaran memang ada dua alternatif yakni mengikuti sidang atau bayar denda melalui bank.
Jika mengikuti sidang terlebih dahulu akan diberikan lembar tilang berwarna merah.
Namun, jika ingin langsung membayarkan denda sendiri ke Bank akan diberikan lembar tilang biru.
"Yang sering terjadi dimasyarakat sering kali salah pengertian. Menurut mereka yang benar itu ketika dikasih lembar tilang warna biru," katanya.
Menurutnya lembar tilang berwarna merah maupun biru pada intinya sama saja.
"Artinya lembar tilang merah maupun biru intinya pelanggar ini sah ditilang. Cuma prosedur pengurusannya saja yang berbeda," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (26/1/2016).
Pilih Merah atau Biru?
Beberapa waktu lalu muncul pesan berantai soal slip tilang warna merah dan biru.
Dalam pesan berantai yang menyebar antar smartphone melalui aplikasi messenger menyatakan kalau ditilang lebih baik milih slip tilang warna biru.
Alasannya kalau memilih slip warna biru berarti mengakui salah dan langsung membayarkan tilang ke Negara sementara kalau memilih slip warna merah dikatakan tak mengakui pelanggaran tersebut.
Lalu melewati proses pengadilan butuh proses lama dan tak jarang mendapat denda tilang lebih besar.
Benarkah?
Supaya tak simpang siur serta tak bingung kalau kena tilang harus milih yang mana simak penjelasan lengkap ini.
Artikel soal slip tilang dikutip dari situs resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut kupasannya:
Mengenai slip tilang berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan.
Jenis blanko Lembar Tilang yang berlaku:
1 . Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.
2 . Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.
3 . Warna kuning : Arsip Kepolisian
4 . Warna putih : Arsip Kejaksaan
5 . Warna hijau : Arsip Pengadilan
Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI.
Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.
Contoh :
- Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000.
Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.
Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk.
Dengan penjelasan ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Petugas Polri dapat meminta kepada Petugas dilapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah.
Silakan lapor
Silakan dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya Telp 021-5234469 apabila ada Petugas dilapangan tidak memberikan surat tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
Sekaligus nama Petugas, pangkat, lokasi dan kronologis kejadian. (TMC Polda Metro Jaya)
Catatan:
- Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
- Bank BRI Yang Ditunjuk Untuk Melayani Pembayaran Denda Tilang Biru. (TMC Polda Metro Jaya)
Lihat videonya :