Perhatian, Drone Dilarang Terbang di Kawasan Kebun Raya Bogor
Larangan penerbangan drone di Kebun Raya Bogor masih menuai polemik
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Suut Amdani
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pihak pengelola Kebun Raya Bogor memasang larangan menerbangkan pesawat tanpa awak atau drone.
Larangan penerbangan drone di Kebun Raya Bogor masih menuai polemik, pihak Kepolisian merasa masih perlu mendiskusikan hal ini.
"Iyah tidak boleh, tapi kan ini ruang publik, kalau masyarakat saja masih boleh masuk kami juga agak sulit menerapkan itu," kata Kapolres Bogor Kota, AKBP Andi Herindra kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (16/3/2016).
Larangan tersebut memang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 90 tahun 2015 tentang pengendalian pengoperasian pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia.
Ditambah, Kebun Raya Bogor masuk ke dalam ring satu penjagaan karena dekat dengan Istana Bogor.
"Bukan masalah tingginya, di dalam ini kan ada Istana, tapi masalahnya ini Kebun Raya kan tempat wisata, ruang publik juga," ujarnya.

TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya
Terkecuali, jika dalam pengoperasional yang dilakukan tanpa menggunakan sertifikat.
"Tapi itu pun bukan kewenangan kami, itu kewenang PPNS," ujar AKBP Andi.
Sampai saat ini, pihaknya belum dapat membenarkan peraturan tersebut untuk diterapkan di Kebun Raya Bogor.
"Masih saya diskusikan dengan Dandim, Dandenpom, ini kan ruang publik kecuali ini ruang khusus tidak boleh orang masuk," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/drone_20160316_171301.jpg)