Lama Tak Terlihat, Anas Urbaningrum Datangi Tipikor

Mengenakan kemeja putih lengan panjang dan menggendong tas berwarna hitam

Editor: Suut Amdani
TRIBUN JABAR/Bukbis Candra Ismet Bey
Petugas mengawal Anas Urbaningrum terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang 

Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa predicate crime tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.

Majelis kasasi menyatakan pula bahwa pertimbangan pengadilan tingkat pertama dan banding yang menyatakan bahwa hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik tidak perlu dicabut merupakan hal yang keliru.

Mengingat untuk memperoleh jabatan tersebut bergantung kepada publik.

Sehingga, harus dikembalikan kepada penilaian publik atau masyarakat itu sendiri.

Sebaliknya, majelis kasasi berpendapat bahwa publik atau masyarakat justru harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin.

Kemungkinan bahwa publik salah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan publik kepadanya.

Tribunnews.com/Wahyu Aji

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved