Gugatan Cerai Risty Tagor Dikabulkan Hakim
Perselisihannya bersama Risty tidak perlu dijadikan alasan mengakhiri perkawinan yang baru seumuran biji jagung.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, JAKARTA - Pesinetron Stuart Collin Turner (26) alias Stu akan mengirim memori banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) DKI Jakarta terkait putusan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan yang dibacakan hakim, Kamis (24/3/2016).
Di sidang putusan kemarin, majelis hakim PA mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Risty Tagor.
Gugatan cerai didaftarkan Risty, 20 Agustus 2015, atau empat bulan setelah dinikahi Stu di Hotel Novotel, Kabupaten Bogor pada 19 April 2015.
Stu yang tak menerima putusan hakim PA menyatakan pikir-pikir.
"Kami keberatan mendengar putusan itu," kata Denny Lubis, kuasa hukum Stu.
Saat putusan dibacakan, Stu dan Risty sama-sama hadir di ruang sidang didampingi kuasa hukum masing-masing.
Dalam putusannya, majelis hakim PA menerima alasan gugatan Risty yang mengaku seringnya terjadi perselisihan setelah pernikahan.
Perbedaan sikap dan perilaku Stu sebelum dan setelah menikah yang disebut menjadi lebih kasar itu juga memberatkan Stu.
Denny menyatakan, putusan atas gugatan cerai itu memberatkan kliennya.
Sebab, sejak mendengar digugat cerai dan selama menjalani persidangan hampir tujuh bulan di PA, Stu selalu ngotot tidak ingin mengakhiri perkawinannya.
"Klien kami (Stu) akan mengajukan banding. Stu merasa tidak pernah terjadi perselisihan dalam rumah tangganya," ujar Denny.
Stu menegaskan, seringnya bertengkar akibat perselisihan pendapat dengan Risty tak bisa dibenarkan.
Menurut Stu, perselisihannya bersama Risty tidak perlu dijadikan alasan mengakhiri perkawinan yang baru seumuran biji jagung.
"Itu kan kecil dan sepele. Namanya juga suami-istri yang baru menikah, pasti ada perselisihan. Biasa itu," ucap Stu.
Rencananya, Stu akan mengajukan memori banding ke PTA DKI Jakarta melalui PA Jakarta Selatan pekan depan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/risty-tagor_20160324_182525.jpg)