Kadis Koperasi Ditahan

Tim Apraisal Mengaku Ada Permintaan Pihak Tertentu Menaikkan Nilai Lahan Warung Jambu

"Ada perintah, nanti akan terbuka di persidangan."

Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Suut Amdani
Tribunnewsbogor.com/Ardhi Sanjaya
Mangantar Napitupulu, kuasa hukum tim apraisal pembebasan lahan Warung Jambu. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Penetapan nominal pembelian lahan blok B Pasar Warung Jambu Bogor, dianggap mendapat intevensi dari 'atasan' tim apraisal.

Pengakuan tersebut diungkapkan oleh pengacara dari tersangka, Rodi Nasrun Adnan, Mangantar Napitupulu.

Saat ini menurutnya, Kejaksaan Negeri Bogor sendiri masih terus melakukan pengembangan terkait perkara penyimpangan pembelian lahan pasar Warung Jambu.

"Klien kami tidak mungkin melakukan itu atas kemauan sendiri, itu atas dasar permintaan, bukan dia (Rodi) aktor intelektualnya, ada perintah, nanti akan terbuka di persidangan," kata Mangantar saat ditemui TribunnewsBogor.com di Lapas Kelas IIA Paledang Bogor, Jumat (8/4/2016).

Berdasarkan pengakuan Rodi kepada tim kuasa hukum yang ditunjuk, pada saat menetapkan nominal pembelian lahan milik Hendrikus Kawijaya Ang (Angka Hong), Rodi mendapatkan tekanan dari pimpinannya.

"Ada permintaan, ada intervensi dari pihak tertentu seperti minta dinaikkan, yah bisa dikatakan desakan juga, malah klien kami sempat perang mulut," katanya.

Rodi yang ditunjuk menjadi Ketua Tim Apraisal untuk pembebasan lahan ini, dirinya sudah menetapkan angka sebesar Rp 33 miliar.

Namun, dengan adanya permintaan dan desakan maka ditetapkan lah nilai pembelian lahan sebesar Rp 43,1 miliar.

"Sampai dipanggil, akhirnya nilai itu ditetapkan hingga klien kami tidak dilibatkan lagi, jadi memang sudah ada dasar angka, 'sudah kamu naikkan saja begini begini, nanti kan akan satu sertifikat semua," katanya sambil memeragakan pembicaraan dari Rodi.

Rodi yang hanya menjabat sebagai Ketua Tim Apraisal, sama sekali tidak mengetahui maksud dari kenaikkan harga lahan tersebut.

"Dia kan tidak tahu, itu kan urusan Pemda, permintaan dari atas," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved