KPPBB Turut Mengawal Pelestarian Warisan Budaya Cirebon Menuju World Heritage City

Cirebon memiliki warisan budaya dan kearifan lokal yang sangat berpotensi untuk pariwisata.

Tayang:
Penulis: Suut Amdani | Editor: Suut Amdani
ist
ketua KPPBB, Dewi Djukardi bertemu pihak pemerintahan Cirebon, dan Keraton. 

Laporan Wartawan Tribunnewsbogor.com, Suut Amdani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Sejumlah kota dari berbagai negara tengah menggalakkan pelestarian warisan budaya menuju World Heritage City.

Komunitas Pelestarian Pusaka Budaya Bogor (KPPBB) dan Roemah Kaoeripan (RK), bersama Komunitas Pusaka Cirebon Kendi Pertula sepakat untuk mengawal pelestarian warisan budaya di Cirebon, Jawa Barat.

"Kami ingin sahabat pelestari di seluruh Indonesia bersama-sama membangun Negara melalui pelestarian warisan budaya dan kearifan lokal daerah masing-masing untuk kesejahteraan rakyat," kata Ir. Dewi Djukardi, MH. Ketua KPPBB dalam keterangan pers, Minggu (10/4/2016).

Dewi Djukardi mengatakan, dipilihnya Cirebon, karena memiliki warisan budaya dan kearifan lokal sangat berpotensi untuk pariwisata.

Sebut saja, wisata religi Makam Wali, Keraton Kasepuhan, Keraton Kanoman, Keraton Kacirebonan, Keraton Kaprabonan, warisan budaya dibidang kesenian (seni tari, seni lukis, kerajinan tangan, batik) ,situs dan kuliner.

"Tinggalan arsitektur bangunan-bangunan tua di Cirebon sangat mengangumkan dan kuat pengaruh arsitektur di era zaman Kolonial," terangnya.

Cirebon memiliki sejarah panjang, sejak tahun 1681 secara politik dan ekonomi berada dalam pengawasan VOC.

Pada masa kolonial pemerintah Hindia Belanda, tahun 1906 Cirebon disahkan menjadi Gemeente Cheribon.

Dewi Djukardi mengatakan, pelestarian warisan harus dilindungi dalam tataran hukum terstruktur, baik untuk kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah.

"Kita kawal bersama sama generasi muda dan para ahli berbagai disiplin ilmu berpengalaman pelestarian," ujarnya.

Adapun pengawalan hukum warisan budaya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tertuang dalam Undang Undang berikut ini.

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3. Undang Undang No.11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Undang-Undang No. 38 Tahun 2007 Tentang Peraturan Pemerintah. Undang-Undang No.23Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Undang-Undang No.28 tahun 2002 tentang bangunan dan gedung. Undang-undang No.26 tahun 2007 penataan ruang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved