13 Pelaku Narkoba di Bogor Terjaring Operasi 'Bersinar'
13 orang yang ditangkap, enam diantaranya akan menjalani rehabilitasi
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Soewidia Henaldi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Sebanyak 13 orang terdiri dari pemakai dan pengedar narkoba serta obat-obat terlarang terjaring Operasi Bersinar Lodaya yang digelar Polres Bogor Kota.
Ke-13 orang itu ditangkap di sejumlah wilayah di Bogor selama 10 hari dengan barang bukti ganja, sabu, ekstasi, psikotropika jenis aprazolam, pil eximer (obat keras) dan pil trihexyhenidyl.
Waka Polres Bogor Kota Kompol Satya Widhi, mengatakan, dari 13 orang yang ditangkap, enam diantaranya akan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun pidana. Dendanya paling sedikit satu milyar dan paling banyak sepuluh milyar,"ujarnya.(*)