Gara-gara Ini Wali Kota Digugat ke Pengadilan Negeri Bogor

Penetapan Perubahan APBD harus sesuai dengan rekomendasi dari DPRD dan Evaluasi Gubernur.

Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Soewidia Henaldi
TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya
Tim Advokasi Bogor Bersih menggungat Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto ke Pengadilan Negeri Bogor terkait dugaan melawan hukuman penetapan perubahan APBD 2014, Senin (25/4/2016). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto digugat ke Pengadilan Negeri Bogor oleh sejumlah warga terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014 untuk pembebasan relokasi lahan Pedagang Kaki Lima (PKL) Warung Jambu.

Gugatan terhadap Bima AArya dilayangkan tim Tim Advokasi Bogor Bersih (TABB) dengan cara Citizen Lawsuit, Senin (25/4/2016).

Menurut Kuasa Hukum TABB, Munatshir Mustaman , dasar gugatan yang diajukan ialah ketidaksesuain penetapan nominal anggaran yang sudah ditetapkan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya.

"DPRD sudah memutuskan pembelian itu senilai Rp 17,5 miliar, begitu juga evaluasi Gubernur Jawa Barat nilainya sama Rp 17,5 miliar, tapi kenapa kok bisa pagu anggarannya menggelembung menjadi Rp 49,1 miliar," katanya di Pegadilan Negeri Bogor.

Penetapan nominal itu kata Munatshir tertuang dalam surat keputusan Pimpinan DPRD Kota Bogor nomor 903-13 tahun 2014 dan evaluasi Gubernur Jabar tanggal 5 November 2014.

"Tapi sekonyong-konyong muncul anggaran berbeda berdasarkan Perda Kota Bogor nomor 7 tahun 2014 tentang pelaksanaan pengadaan tanah relokasi PKL sebesar Rp 49,2 miliar, sehingga ada selisih Rp 31,5 miliar," katanya.


TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya

Wali Kota Bogor kata Munatshir juga dianggap melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Dimana, penetapan Perubahan APBD harus sesuai dengan rekomendasi dari DPRD dan Evaluasi Gubernur.

"Kami melihat karena tidak ada kesesuain nilai, artinya ada hak warga Bogor yang tidak bisa terpenuhi dengan kelebihan anggaran ini," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bogor telah menetapkan tiga orang sebagai tersangkan dalam kasus dugaan mark up pembelian lahan untuk relokasi PKL Warung Jambu.

Saat ini ketiga tersangka itu menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Bogor di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved