Tewas Usai Ngopi

Penahanan Jessica Wongso Diperpanjang, Polisi Temukan Alat Bukti Racun Sianida

Ditahan sampai sampai 28 Mei.

Editor: Suut Amdani
Warta Kota
Jessica Kumala Wongso (27), saksi kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin (27) di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/1/2016). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, SEMANGGI - Penyidik kepolisian Polda Metro Jaya mengkalim sudah menemukan alat bukti racun sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier Grand Indonesia.

Klaim tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo Yahya.

Menurut dia, hal itu terlihat dari berkas perkara penyidik polisi yang kini sedang diperiksa jaksa peneliti.

“Sudah ada benang merahnya sekarang. Sudah ada alat bukti yang mengarah ke sana (Jessica membawa Sianida),” kata Waluyo ketika dihubungi Warta Kota, Jumat (29/4).

Menurut Waluyo, alat bukti baru yang diserahkan penyidik polisi berbarengan dengan penyerahan berkas perkara hasil perbaikan, di antaranya ada sebuah surat.

Namun, saat ditanya apakah alat bukti surat itu diduga terkait pembelian racun Sianida yang dibawa Jessica, Waluyo enggan menerangkannya.

Tapi dia mengatakan bahwa kini segalanya makin jelas dan berkas perkara itu kemungkinan besar akan diterima atau dinyatakan P-21.

“Minggu depan kepastiannya,” kata Waluyo.

Sebelumnya, polisi menyerahkan berkas perkara perbaikan pada dua pekan lalu dan kini masih diperiksa jaksa peneliti.

Penahanan Jessica diperpanjang

Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso telah menerima surat pemberitahuan perpanjang masa penahanan Jessica di Rumah Tahanan Negara Polda Metro Jaya.

"Tadi saya datang ke unit jatanras untuk menerima pemberitahuan, menandatangi surat lanjutan masa penahanannya Jessica," tutur Hidayat Boestam, kuasa hukum Jessica, Kamis (28/4).

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan surat Penetapan No 242/Pen.Pid/IV/2016/PM.JKT.PST.

Surat tersebut berisi memperpanjang waktu penahanan kedua terhadap tersangka Jessica Kumala Wongso untuk jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal 29 April 2016 sampai 28 Mei 2016.

"Jadi terhitung 29 April sampai 28 Mei. Ini perpanjangan terakhir karena sesuai pasal 29 KUHAP, karena ancaman 9 tahun ke atas jadi bisa diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan," kata dia.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved